KPK Geledah Rumah Kadis PUPR dan Kadis DPMPTSP Madiun Usai Maidi Jadi Tersangka
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah pribadi Kadis PUPR Kota Madiun, Thariq Megah dan Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno, pada Kamis (22/1/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus pemerasan dana corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Madiun Maidi.
“Hari ini tim melanjutkan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di rumah pribadi Kadis PUPR dan juga di rumah pribadi Kadis perizinan (DPMPTSP) Kota Madiun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mendalami mekanisme proyek pengadaan di Kota Madiun khususnya di ranah Dinas PUPR.
Sebab, kata dia, dalam konstruksi perkara, adanya dugaan permintaan fee proyek yang diminta oleh Maidi kepada pihak swasta.
“Sehingga ini tentunya juga akan mengganggu iklim usaha di sana karena cost-nya menjadi mahal, menjadi tinggi untuk orang bisa berusaha di wilayah kota Madiun,” ujar dia.
Budi mengatakan, penggeledahan di dua lokasi itu masih berlangsung.
Dia memastikan akan memberikan informasi terbaru apabila penggeledahan sudah rampung.
“Masih berlangsung penggeledahan di dua tempat, baik di rumah kadis PUPR maupun di rumah kadis perizinan,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Bukan hanya Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (20/1/2026).
Penetapan tersangka tiga orang ini berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik KPK.
Setelah penetapan tersangka ini, KPK resmi menahan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas dia.
Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tag: #geledah #rumah #kadis #pupr #kadis #dpmptsp #madiun #usai #maidi #jadi #tersangka