Yusril Pastikan RUU Penanggulangan Disinformasi Tak Batasi Kebebasan Berekspresi
- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan rancangan undang-undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi.
Sebaliknya, kehadiran RUU tersebut dimaksudkan untuk penguatan kelembagaan dan pengaturan mekanisme kontra-propaganda.
Termasuk di dalamnya peningkatan kesadaran publik agar masyarakat mampu mengenali dan menyaring informasi yang menyesatkan.
"Ini bukan soal pelarangan secara membabi buta, melainkan bagaimana negara memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing, sekaligus memperkuat literasi serta kepercayaan diri bangsa," ujar Yusril saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026), dilansir ANTARA.
Saat ini, pemerintah masih dalam tahap pengkajian dan penyusunan naskah akademik RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Proses itu dilakukan secara terbuka dan memberi ruang partisipasi publik, agar substansi kebijakan yang dirumuskan benar-benar menjawab kebutuhan dan tantangan.
Yusril mengatakan, semua pihak dipersilakan memberikan masukan, tetapi yang terpenting memahami terlebih dahulu esensi persoalan secara utuh.
Ia juga menekankan, RUU tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan nasional di tengah dinamika global yang semakin kompleks.
Apalagi saat ini, disinformasi dan propaganda tidak hanya dilakukan oleh institusi resmi negara asing, tetapi juga dapat dijalankan oleh pihak swasta maupun kanal media sosial yang berbasis di luar negeri.
"Informasi yang menyesatkan tersebut kerap menyasar kepentingan nasional Indonesia, mulai dari sektor ekonomi hingga kohesi sosial, tanpa adanya payung hukum yang memadai untuk menanganinya secara komprehensif," ujar Yusril.
Yusril melihat, terdapat narasi yang dibangun seolah-olah produk Indonesia berbahaya atau tidak sehat, padahal tujuan utamanya melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain.
Propaganda, tegas Yusril, juga dapat diarahkan untuk merusak mental bangsa, menurunkan rasa percaya diri nasional, hingga memicu konflik sosial.
"Dalam sejarah global, propaganda terbukti menjadi instrumen efektif untuk melemahkan suatu negara sebelum intervensi yang lebih besar dilakukan," jelas Yusril.
Tag: #yusril #pastikan #penanggulangan #disinformasi #batasi #kebebasan #berekspresi