Sidang Kerry Riza Lanjut Hari Ini, Hakim Minta Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar Diperiksa
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan terdakwa anak Riza Chalid, Kerry Adrianto dkk, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1/2026)()
10:42
22 Januari 2026

Sidang Kerry Riza Lanjut Hari Ini, Hakim Minta Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar Diperiksa

- Sidang pemeriksaan saksi untuk kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero dengan terdakwa Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dilanjutkan hari ini, Kamis (22/1/2026).

“Berdasarkan informasi dari majelis, untuk sidang Kerry diagendakan jam 19.00 WIB, malam,” ujar Ketua Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah saat dikonfirmasi Kompas.com pada Kamis pagi.

Purwanto menjelaskan, sebelum melanjutkan pemeriksaan untuk berkas perkara Kerry dan kawan-kawan, majelis hakim harus lebih dahulu menjalani persidangan untuk agenda putusan sela Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023, Alfian Nasution, dkk.

Serta, memeriksa saksi untuk berkas perkara terdakwa Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

“Karena, pagi ini majelis masih akan menyidangkan 7 berkas perkara Pertamina dengan agenda putusan sela dan 1 agenda pemeriksaan saksi,” lanjut Purwanto.

Diketahui, untuk kasus tata kelola minyak mentah PT Pertamina diperiksa oleh susunan majelis hakim yang sama, yaitu diketuai oleh Fajar Kusuma Aji.

Sesuai dengan perintah hakim pada sidang pada Selasa (20/1/2026), rencananya akan ada dua saksi yang diperiksa pada hari ini.

Mereka adalah Eks Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.

Awalnya, Jonan dan Arcandra hendak diperiksa pada Selasa lalu.

Tapi, karena keduanya tidak bisa hadir, persidangan pun ditunda.

Jika mengikuti rencana awal, pada Selasa kemarin, ada lima pejabat negara yang hendak diperiksa secara bersama-sama, yaitu Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2024, Nicke Widyawati, Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International, Luvita Yuni, serta Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar.

Nicke dan Luvita sudah diperiksa pada hari Selasa kemarin.

Sementara, Ahok baru bisa hadir pada Selasa depan (27/1/2026) karena saat ini dia masih berada di luar negeri.

JPU sempat meminta agar ketiga saksi ini diperiksa secara bersama-sama.

Tapi, hakim meminta agar pemanggilan saksi dipercepat karena jadwal waktu sidang sangat terbatas.

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji akhirnya meminta agar Jonan dan Arcandra diperiksa terlebih dahulu.

“Kan masih ada tiga orang lain. Yang 2 orang itu (Jonan dan Arcandra) kita periksa Kamis. Setelah satu orang itu (Ahok) bersama-sama (diperiksa) dengan ahli,” kata Hakim Fajar dalam sidang Selasa kemarin.

Hingga saat ini, baik Ignasius Jonan maupun Arcandra Tahar belum terkonfirmasi kehadirannya pada sidang pukul 19.00 WIB nanti.

Sidang nanti malam akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk berkas perkara sembilan terdakwa, antara lain: Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.

Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Tapi, perbuatan melawan hukum ini dilakukan para terdakwa dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah.

Sebagian contoh, Kerry Adrianto dan beberapa terdakwa terlibat dalam proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak.

Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.

Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid.

Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.

Sementara, dari penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat.

Tag:  #sidang #kerry #riza #lanjut #hari #hakim #minta #ignasius #jonan #arcandra #tahar #diperiksa

KOMENTAR