Batas Wilayah Geser, Indonesia Dapat 127 Hektare, Malaysia 4,9 Hektare
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Darmawan(ATR/BPN)
18:26
21 Januari 2026

Batas Wilayah Geser, Indonesia Dapat 127 Hektare, Malaysia 4,9 Hektare

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mengungkapkan, kesepakatan pergeseran batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia memberikan kedua negara hak atas tanah.

Ossy menyebutkan, berdasarkan kesepakatan itu, Indonesia mendapat hak seluas 127 hektar, sedangkan Malaysia mendapat 4,9 hektar.

"Bahwa hasil daripada MoU OPB Pulau Sebatik dalam persidangan 45 Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee, memang betul bahwa ada 23 sekitar km segmen, ada yang tanah kita berkurang dan ada yang bertambah," kata Ossy dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

"Kalau hasil konsekuensi atas kesepakatan, Indonesia mendapatkan hak seluas 127 hektar, sedangkan Malaysia mendapatkan hak seluas 4,9 hektar," ujar dia melanjutkan.

Ossy memaparkan, luas 3,6 hektar desa di Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara terdampak akibat perubahan garis batas negara ini.

Dia menyebutkan, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) telah memberikan zona penyangga di wilayah yang terdampak.

"Bahwa diberikan buffer zone sepanjang 10 meter sehingga di sana ada dua tambahan 2,4 hektar yang harus hilang dari tanah terdampak di Indonesia yang masuk ke Malaysia sehingga total luasnya menjadi 6,1 hektar," kata dia.

Sementara itu, Ossy membeberkan, ada puluhan warga yang terdampak perubahan garis batas negara ini.

Dia menegaskan pemerintah akan menjamin WNI di Pulau Sebatik mendapat kembali haknya usai relokasi.

"Di sini kita bisa lihat bahwa warga kita yang terdampak tanahnya masuk ke wilayah Malaysia sekarang, ada 19 pemegang sertifikat, satu orang yang dokumen lain, lalu ada 26 yang merupakan dokumen desa dan lima orang pemegang akta di bawah tangan," kata Ossy.

Tag:  #batas #wilayah #geser #indonesia #dapat #hektare #malaysia #hektare

KOMENTAR