Soal Potensi Pidana 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera, Ini Respons KLH
- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyerahkan soal potensi pidana 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena diduga menyebabkan bencana Sumatera kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan, instansinya tidak masuk ke ranah pidana.
“Jadi, tadi yang menanyakan tentang gakkum (penegakan hukum) pidananya. Jadi, gakkum pidana itu nanti Bareskrim yang akan melakukan,” kata Rizal, dalam jumpa pers di Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Rizal mengatakan, alasannya tidak masuk ke ranah pidana karena Kementerian Lingkungan Hidup masuk dalam koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Jadi, sudah bagi tugas. Jadi, kami khusus di bidang non-pidananya,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan di tiga provinsi Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Perizinan ke-28 perusahaan itu terkait pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, dan IUP perkebunan di tiga provinsi Sumatera.
Keputusan ini diputuskan oleh Prabowo usai menggelar rapat bersama sejumlah menteri dan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara virtual dari London, Inggris, Senin (19/1/2026).
"Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana, Jakarta, Selasa (2/1/2026).
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," sambung dia.
Prasetyo merincikan 28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Total luas dari izin usaha kawasan hutan yang dicabut itu sejumlah 1.010.592 hektar.
Tag: #soal #potensi #pidana #perusahaan #penyebab #bencana #sumatera #respons