OTT 2 Kepala Daerah, Mahfud MD: Saya Hormat ke Pemerintah, Tidak Intervensi KPK
- Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memuji pemerintah karena tidak mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi dan Bupati Pati, Sudewo.
“Saya juga hormat kepada pemerintah. Karena tidak mengintervensi. Enggak ada peringatan apa-apa, enggak ada teguran gitu,” ucap Mahfud MD dikutip Kompas.com dari kanal YouTube-nya, Rabu (21/1/2026).
Kompas.com telah mendapatkan izin dari Mahfud untuk mengutip pernyataannya dari kanal YouTube Mahfud MD Official.
Menurut Mahfud, biasanya pemerintah kerap bertanya-tanya jika KPK menggelar OTT tanpa ada pemberitahuan.
“Iya, meskipun tidak partai politik, biasanya pemerintah kan, ‘Loh kok terjadi begitu? Kok saya tidak diberitahu?' Nah berarti ini mungkin sudah diberitahu dan membiarkan. ‘Silakan kalau korupsi. Diambil’, kan gitu,” jelas dia.
Ia menilai, sikap pembiaran itu bisa diartikan sebagai bentuk ketidakinginan untuk melindungi pihak yang terlibat korupsi, meskipun berasal dari lingkungan kekuasaan.
Mahfud pun menyinggung status Sudewo sebagai kader Partai Gerindra, partai yang sama dengan Presiden Prabowo Subianto.
Mahfud menyebut, apabila kepala negara ingin melindungi kadernya, hal itu sebenarnya bisa dilakukan.
“Tapi oleh Presiden biarin aja. Dan bagi saya itu akan lebih bagus bagi Gerindra,” ucap dia.
Ia menambahkan, meskipun yang terjerat hukum adalah kader atau kepala daerah dari Gerindra, partai tersebut masih memiliki banyak figur lain yang dapat melanjutkan peran politik dan kepemimpinan.
Menurut Mahfud, sikap tidak ikut campur dalam proses hukum justru dapat membangun simpati dan kepercayaan publik terhadap Gerindra.
“Saya juga hormatlah pada Gerindra tidak ikut campur. Presiden juga tidak marah-marah ada Bupatinya ditangkap. Dan dalam situasi begini, sulit membayangkan itu ya, kalau misalnya KPK itu betul-betul diam-diam. Menurut saya sulit membayangkan. Pasti dia sudah memberi isyarat-isyarat, tapi dibiarkan aja, kalau salah ambil aja kan gitu,” jelas dia.
Penetapan Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.
Bukan hanya itu, KPK juga menetapkan Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam perkara lain, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Bukan hanya Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tag: #kepala #daerah #mahfud #saya #hormat #pemerintah #tidak #intervensi