Dua Saksi Fakta Pastikan Dahlan Iskan Sudah Terima Dokumen RUPS dari PT Jawa Pos
- Dahlan Iskan telah menerima seluruh dokumen salinan risalah dan berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Jawa Pos. Hal itu ditegaskan Suhardo Basuki, mantan wakil direktur keuangan PT Jawa Pos Holding saat menjadi saksi fakta dalam sidang gugatan Dahlan Iskan terhadap lima direktur PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang terungkap, Basuki tahu persis dokumen itu diterima Dahlan karena dalam setiap RUPS karena dia yang menjadi notulen. Basuki merangkum dan mencatat pembahasan dalam RUPS. Dia juga yang menyerahkan sendiri salinan RUPS PT Jawa Pos kepada Dahlan.
”Setelah cetak disuruh bagikan ke semua pemegang saham. (Dahlan Iskan, red) pasti dapat. Kalau direksi di Surabaya saya kasihkan langsung,” tutur Basuki dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (20/1).
Basuki juga yang meminta tanda tangan para pemegang saham setiap RUPS, termasuk Dahlan. ”Saya yang mengetik. Saya yang mintakan tanda tangan ke masing-masing pemegang saham,” ujarnya.
Kesaksian Basuki menegaskan bahwa dalil gugatan Dahlan yang menuntut para direksi PT Jawa Pos untuk menyerahkan salinan risalah dan berita acara RUPS PT Jawa Pos sejak 1990 hingga 2017 tidak beralasan hukum. Sebab, dokumen itu sudah pernah diserahkan PT Jawa Pos kepada Dahlan.
Selain itu, keterangan Basuki juga memperkuat kesaksian Mohamad Yamin, mantan karyawan PT Jawa Pos yang dihadirkan sebagai saksi fakta oleh pihak Dahlan. Orang kepercayaan Dahlan itu juga mengakui bahwa dokumen tersebut sudah diterima Dahlan.
Kuasa hukum PT Jawa Pos E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm menuturkan bahwa kesaksian dari Basuki memperkuat keterangan dari Yamin dalam persidangan pekan lalu. Kedua saksi sama-sama menerangkan bahwa Dahlan Iskan telah menerima salinan risalah RUPS.
”Keduanya sama-sama mengatakan bahwa Pak Dahlan Iskan sudah menerima dokumen-dokumen tersebut. Itu selalu diberikan setiap tahun dan tidak pernah terlambat dalam RUPS,” paparnya.
Secara terpisah, pada gugatan terhadap PT Jawa Pos terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP), Dahlan menghadirkan ahli Bambang Sugeng Ariadi Subagyono dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Namun, kehadiran Bambang sebagai ahli dipertanyakan pihak PT Jawa Pos karena tidak mengantongi surat pengantar dari Unair sebagai instansi tempat Bambang bekerja.
Kapasitas Bambang sebagai ahli juga diragukan tim pengacara PT Jawa Pos karena dia hanya menjawab pertanyaan dari pihak Dahlan. ”Sangat disayangkan pertanyaan-pertanyaan dari penggugat (Dahlan) dijawab, tetapi pertanyaan-pertanyaan dari tergugat (PT Jawa Pos) tidak dijawab,” kata Sajogo.
Dalam sidang Bambang berpendapat bahwa praktik pinjam nama atau nominee seperti PT Jawa Pos yang meminjam nama Dahlan dan Nany Widjaja untuk membeli PT DNP tidak diperkenankan dan harus batal demi hukum. Jika batal, maka kembali ke keadaan semua, artinya kembali ke PT Jawa Pos sebagai pemilik modal yang membeli PT DNP.
Dalam proses IPO atau go public dengan cara merestrukturisasi perusahaan, kata Bambang, harus melalui tahapan yang sah. Tahapan tersebut di antaranya berupa persetujuan dari pimpinan perusahaan terkait.
Sajogo menuturkan, akta pernyataan yang menyatakan DNP bagian dari JP hanya untuk membuat perusahaan tampak seksi justru tidak bisa dibenarkan. ”Kalau ada suatu perusahaan go public, maka informasi publik yang sebenarnya adalah yang harus disampaikan. Bukan informasi yang dibuat-buat hanya supaya perusahaan tampak seksi,” ungkapnya.
Di sisi lain, pengacara Dahlan Iskan, Beryl Cholif Arrahman menolak berkomentar saat dikonfirmasi. ”Saya tidak mau memberikan komentar apa-apa ke Jawa Pos,” katanya.
Tag: #saksi #fakta #pastikan #dahlan #iskan #sudah #terima #dokumen #rups #dari #jawa