Hakim Kasus Chromebook Sebut Ada Orang Setkab Sampaikan Komplain Microsoft
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim (ketiga kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Sidang perdana yang sedianya digelar pada 16 Desember 2025 tersebut baru digelar awal Januari 2026 ini setelah Nadiem pulih pascaoperasi di rumah sakit. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/YU
21:18
19 Januari 2026

Hakim Kasus Chromebook Sebut Ada Orang Setkab Sampaikan Komplain Microsoft

- Hakim pengadilan tindak pidana korupsi mendalami soal peran seseorang yang disebut berasal dari Sekretariat Kabinet atau Setkab saat proses pengadaan Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Makarim.

Hakim anggota, Andi Saputra, menyebut orang dari Setkab masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu menyampaikan komplain dari Microsoft kepada Kemendikbudristek.

Hal ini terungkap saat Hakim Andi Saputra bertanya kepada mantan Sesditjen PAUDasmen, Sutanto, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Hakim Andi lebih dahulu menanyakan soal sosok "orang Setkab" yang pernah menghubungi Sutanto. Keterangan ini tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Sutanto.

“Sepengetahuan saya, dalam pembahasan rapat di Dirjen PAUD dengan Jurist Tan maupun Fiona, dibahas mengenai adanya WA, WhatsApp, dari Sekretaris Kabinet bernama Januar Agung. Benar ya?” tanya Hakim Andi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

Sutanto membenarkan kalau seseorang dari Sekretariat Kabinet pernah menghubungi pihak kementerian.

“Bukannya waktu itu Pramono Anung ya Sekretaris Kabinetnya? Bukan? Ini siapa Januar Agung, siapa ini berarti?” cecar hakim.

Sutanto mengaku sudah lupa siapa nama pejabat Seskab yang dulu menghubungi Dirjen PAUDasmen saat itu.

Lalu, hakim adhoc Andi pun bertanya soal "orang Setkab" yang menghubungi Kemendikbudristek karena mendapat komplain dari Microsoft itu

“Bernama Januar Agung menanyakan ke Jumeri Dirjen PAUD atas komplain dari Microsoft,” lanjut Hakim Andi.

Sutanto mengatakan, saat itu Dirjen PAUDasmen memang menerima surat komplain yang disinggung Sutanto.

Hakim Andi mempertanyakan alasan orang Seskab itu menyampaikan komplain dari Microsoft yang merupakan sebuah perusahaan.

“Di sini (BAP) Microsoft komplain terhadap Permendikbud Nomor 5 tahun 2021 yang sudah mengunci spek Chrome OS untuk pengadaan DAK fisik 2021. Jadi, Microsoft komplain karena enggak bisa masuk atau bagaimana?” cecar hakim.

Sutanto mengatakan dirinya mendapat informasi itu berdasarkan informasi yang disampaikan melalui WhatsApp kepada Dirjen PAUDasmen saat itu, Jumeri.

“Iya, itu berita informasi melalui WA ke Pak Dirjen. Kemudian Pak Dirjen memberitahu saya,” kata Sutanto.

Kemudian, Andi menanyakan apakah selama ini Microsoft pernah menjalin kerja sama dengan Kemendikbudristek atau dulu Kemendikbud.

“Microsoft Windows kan produknya sama. Pernah enggak kerja sama dengan Kemendikbud?” tanya hakim.

Sutanto mengaku tidak tahu apakah Microsoft selaku pemilik produk sistem operasi Windows pernah menjalin dengan kementerian tempat dia mengabdi.

“Terus maksud komplain ini, saudara juga tidak tahu komplain atas apa?” tanya hakim lagi.

Sutanto mengatakan, berdasarkan cerita dari Jumeri, Microsoft komplain karena dalam peraturan menteri dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2021, spesifikasi pengadaan sudah dikunci pada sistem operasi Chrome.

“Iya maksudnya kan, Microsoft ini kan entitas bisnis, bukan pemerintah gitu loh. Hak apa dia komplain gitu loh, maksudnya. Anda enggak menanyakan sejauh itu?” cecar Hakim Andi.

Sutanto kembali mengatakan, dia hanya mendapat cerita dari Jumeri dan tidak menjelaskan lebih lanjut.

Dakwaan kasus pengadaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #hakim #kasus #chromebook #sebut #orang #setkab #sampaikan #komplain #microsoft

KOMENTAR