Istana Pastikan Revisi UU Pemilu Akan Tindak Lanjuti Putusan MK
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan, revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkati pemilu yang diketok beberapa waktu lalu.
"Ini kan juga bagian dari tindak lanjut atas keputusan MK yang beberapa waktu yang lalu yang harus ditindaklanjuti untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian gitu," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/1/2026).
Prasetyo juga menegaskan, revisi UU Pemilu juga tidak akan membahas wacana pemilihan presiden (pilpres) lewat MPR RI.
"Jadi salah satu pembahasannya adalah tidak ada kehendak atau tidak ada pembahasan bahwa pemilihan Presiden akan kemudian dirubah sistemnya untuk misalnya dipilih oleh DPR atau MPR gitu," tutur dia.
Prasetyo menyebutkan, pemerintah bersama DPR RI akan menindaklanjuti putusan MK, serta mengevaluasi dan membahas lebih lanjut perihal RUU Pemilu.
Salah satu yang akan dibahas soal usulan sistem pemilu dilakukan secara voting elektronik atau e-voting.
"Banyak ya, tentunya kita sekali lagi melakukan evaluasi dari proses-proses kepemiluan kita yang sudah berjalan, baik dari sisi pelaksanaan, kemudian dari sisi konsep, itu termasuk tadi membahas salah satunya mengenai wacana e-voting," ujar dia.
Menurut dia, memang ada berbagai macam poin yang akan dibahas dalam RUU Pemilu, namun Prasetyo memastikan fokusnya untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Semangatnya adalah untuk kepentingan bangsa dan negara. Kita harus mampu mencari perbaikan-perbaikan itu dalam rangka kepentingan bangsa dan negara kita. Meskipun kita paham teman-teman kan berasal dari partai politik yang berbeda-beda, tetapi semangatnya adalah tadi untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Prasetyo.
Tag: #istana #pastikan #revisi #pemilu #akan #tindak #lanjuti #putusan