Nadiem Bantah Beri Kewenangan Lebih untuk Jurist Tan
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memberikan keterangan di sela sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).()
19:54
19 Januari 2026

Nadiem Bantah Beri Kewenangan Lebih untuk Jurist Tan

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan, dirinya tidak pernah memberikan kewenangan lebih kepada bekas staf khususnya, Jurist Tan.

“Saya tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapapun di luar kewenangan formal mereka,” ujar Nadiem seusai sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

Menurut Nadiem, seluruh kewenangan yang diberikannya itu sesuai dengan jabatan formal mereka.

Nadiem pun menanggapi kesaksian sejumlah eks pejabat Kemendikbudristek dalam kasus yang menyebut Jurist Tan punya wewenang selayaknya menteri.

Nadiem menilai, kesaksian para bekas anak buahnya itu lucu karena para saksi memberikan keterangan yang hampir sama persis.

“Ini sangat lucu bahwa semua kesaksian BAP mengerucut kepada statement yang sama. Bahkan, hakim pun menyebut diulang-ulang dan teks-nya sama antara dua saksi,” imbuh Nadiem.

Peran Jurist Tan

Dalam sidang hari ini, jaksa menghadirkan tiga orang saksi, yakni mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen PAUDasmen) Jumeri dan Hamid Muhammad, serta eks Sekretaris Ditjen PAUDasmen Sutanto.

Ketiganya sama-sama ditanya jaksa terkait dengan kewenangan Jurist Tan.

Jumeri sempat mengatakan, kewenangan luas yang dimiliki oleh Jurist Tan seakan-akan membuat seperti menteri yang sesungguhnya, meski Jurist berstatus staf khusus Nadiem.

“Tanggal 10 September saudara menjelaskan saudara kenal dengan orang-orang nama Ibrahim Arief, Fiona, Jurist Tan sebagai orang dekatnya Pak terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Lalu saudara jelaskan Jurist Tan ini bahkan sebagai "the real Menteri". Coba saudara ceritakan apa maksudnya?” tanya jaksa saat membacakan berkas pemeriksaan terhadap Jumeri.

“Pak Menteri Nadiem Anwar Makarim dalam berbagai kesempatan sering menyampaikan bahwa omongan Jurist itu adalah omongan saya,” kata Jumeri menjawab jaksa.

Pernyataan dari Nadiem ini membuat para pejabat kementerian beranggapan bahwa Nadiem dan Jurist adalah satu kesatuan.

“Jadi, kemudian kami berpandangan bahwa antara Pak Menteri dengan Mbak Jurist satu kesatuan. Jadi, karena memang beberapa kali Pak Menteri menyatakan dalam rapatnya bahwa apa yang dikatakan Jurist adalah perkataan saya,” ujar Jumeri.

Besarnya peran Jurist Tan di Kemendikbudristek juga pernah diungkap jaksa dalam berkas dakwaan kasus korupsi Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim.

Jaksa mengungkapkan, Nadiem pernah memberikan arahan dan penegasan agar internal kementerian menuruti perintah dari Jurist dan Fiona Handayani selaku staf khususnya.

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani kemudian menyampaikan kepada pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa ‘Apa Yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya,” ujar salah satu jaksa saat membacakan dakwaan, 16 Desember 2025 lalu.

Atas pernyataan ini, para pejabat eselon satu dan dua pun mengikuti arahan-arahan dari Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Sejauh ini, Fiona masih berstatus sebagai saksi dan telah beberapa kali diperiksa di Kejaksaan Agung pada proses penyidikan.

Sementara, Jurist Tan sudah berstatus tersangka tetapi keberadaannya belum diketahui.

Kasus korupsi Chromebook

Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.

Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #nadiem #bantah #beri #kewenangan #lebih #untuk #jurist

KOMENTAR