Febri Diansyah Jadi Pengacara Suami Pegawai KPK Terkait Kasus Noel Ebenezer
- Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjadi pengacara dari Miki Mahfud, salah satu terdakwa di kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 yang melibatkan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel).
Terlihat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026), Febri tampak memohon kepada majelis hakim agar kliennya diperkenankan membaca surat pengakuan bersalah.
Febri menyebut Miki hanya akan membaca surat selama satu menit, namun hakim berpendapat lain.
Hakim merasa tidak mungkin Miki, yang merupakan suami pegawai KPK, bisa membaca surat pengakuan bersalah hanya dalam semenit.
"Mohon maaf Yang Mulia, suratnya hanya satu setengah lembar. Mohon satu menit dibacakan," ujar Febri, yang kemudian ditolak hakim untuk memutuskan skors istirahat.
Setelah skors berakhir, Miki Mahfud pun akhirnya dipersilakan membaca surat pengakuan bersalah.
Berikut isi surat yang dibacakan Miki:
Pada proses penerbitan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, telah membaca dan mempelajari surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum, dan memahami bahwa saya telah didakwa melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 12 Huruf e atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Saya juga telah mendapatkan informasi dari penasihat hukum saya, Uda Febri, mengenai adanya perkembangan dalam proses penegakan hukum di Indonesia, di mana saya sebagai Terdakwa dapat mengakui kesalahan saya, atau suatu tindak pidana yang didakwakan kepada saya. Dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti-bukti yang mendukung pengakuan saya.
Yang dengan demikian, maka saya akan mendapat imbalan berupa keringanan hukum dari Yang Mulia.
Atas informasi yang saya peroleh tersebut, dan setelah berdiskusi dengan istri tercinta dan keluarga saya, melalui surat yang saya tulis ini, saya bermaksud untuk mengajukan permohonan pengakuan bersalah kepada majelis hakim yang menangani perkara saya.
Mengingat saya juga telah berupaya untuk selalu bersikap kooperatif sejak awal penyidikan hingga penuntutan.
Saya mengaku bersalah karena telah melakukan perbuatan memberikan sejumlah uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di Kementerian Ketenagakerjaan yang telah menyetujui penerbitan dan perpanjangan sertifikat lisensi individu keselamatan atau K3, yang saya ajukan sebagai pengusaha PJK3 sejak tahun 2021 sampai 2025.
Meskipun pemberian tersebut sebenarnya pada saat itu saya lakukan karena adanya sistem yang telah berlangsung secara terus-menerus di lingkungan Kemenaker, terutama untuk pengambilan sertifikat. Di mana kami, pengusaha PJK3, tidak dapat mengambil sertifikat jika tidak memberikan uang. Ini pun dialami hampir semua PJK3.
Namun, demi mendukung pelaksanaan tugas KPK dan keinginan saya untuk segera berkumpul dengan keluarga, maka saya memilih mengajukan surat ini secara sukarela.
Demikianlah surat permohonan pengakuan bersalah ini saya sampaikan. Saya sangat berharap Majelis Hakim dapat benar-benar mempertimbangkan permohonan saya ini, dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya, dan memohon keadilan dari Yang Mulia Majelis Hakim.
Demikian Yang Mulia yang dapat saya sampaikan.
Seoal Miki Mahfud, suami pegawai KPK, di kasus Noel
Sebagai informasi, Miki Mahfud merupakan pihak swasta dari PT KEM Indonesia, sedangkan istrinya, Fani Febriany merupakan Auditor di KPK.
Noel dan Miki Mahfud didakwa bersama-sama dengan Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia telah melakukan pemerasan dalam sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 6.522.360.000," ujar Jaksa.
Tag: #febri #diansyah #jadi #pengacara #suami #pegawai #terkait #kasus #noel #ebenezer