Prabowo Siapkan Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc
- Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) untuk menaikkan gaji hakim adhoc.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pembahasan soal perpres itu sudah selesai.
"Alhamdulillah sudah selesai, maksudnya sudah selesai pembahasannya ya karena perhitungan-perhitungan di situ juga sudah selesai," kata Prasetyo di Istana, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Prasetyo belum mengungkap kapan perpres itu akan diterbitkan. Namun, dalam waktu dekat akan ditandatangani Presiden Prabowo.
"Insya Allah dalam waktu secepatnya akan ditandatangani oleh Bapak Presiden," tegas dia.
Sebagai informasi, sejumlah hakim adhoc sempat mengeluhkan soal kesejahteraan mereka ke Komisi III DPR.
Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) mengeluhkan pendapatan para hakim ad hoc yang hanya diperoleh dari tunjangan kehormatan, tidak ada gaji pokok maupun tunjangan lain.
"Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apapun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya," ujar Juru Bicara FSHA, Ade Darussalam dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III, Rabu (14/1/2026).
Perubahan terkait tunjangan kehormatan hakim ad hoc, kata Ade, terakhir terjadi pada 2013 atau 13 tahun yang lalu.
Setelah itu, tidak ada lagi perubahan maupun penyesuaian terkait tunjangan kehormatan hakim ad hoc.
Bahkan Ade mengungkap, hakim ad hoc hanya menerima tunjangan transportasi kehadiran sekitar Rp 40.000 per hari.
Selain soal tunjangan, hakim ad hoc juga kerap harus mengalah dengan hakim karier terkait rumah dinas. Padahal dalam undang-undang, Ade mengeklaim bahwa hakim ad hoc juga seharusnya mendapatkan fasilitas serupa.
"Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan hakim karier mau menempati, ya mau enggak mau kita harus mengalah," ujar Ade.
Tidak hanya rumah dinas, hakim ad hoc juga disebutnya tidak mendapatkan jaminan perlindungan sosial seperti asuransi kecelakaan dan kematian.
Ade pun mencontohkan kasus hakim ad hoc yang meninggal di Jayapura, di mana sosok tersebut tidak menerima tunjangan apapun setelah kematiannya.
Belum lagi kesenjangan normatif antara hakim karier dan hakim ad hoc, seperti dalam pemberian cuti melahirkan.
"Jadi mohon atensi atau perhatian dari lembaga yang barangkali ikut bahkan mungkin menginisiasi terlibat berdirinya atau hadirnya hakim ad hoc di tengah-tengah apa namanya bernegara kita ini," kata Ade.