DPR Pastikan Tak Ada Perubahan Sistem, Presiden Tetap Dipilih Rakyat
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2025). (Foto: Farhan/vel)
14:06
19 Januari 2026

DPR Pastikan Tak Ada Perubahan Sistem, Presiden Tetap Dipilih Rakyat

- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Pemilihan Presiden (Pilpres) tetap dipilih oleh rakyat.

Ia menyebut, wacana mengenai Pilpres oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI tidak akan dibahas dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu tahun ini.

Kepastian itu disampaikan Dasco usai melakukan pertemuan terbatas dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karyasuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

"Dalam revisi UU Pemilu khusus di Pilpres, Pemilihan Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat," kata Dasco, Senin.

Ia menyatakan, pembahasan revisi UU pemilu pun dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Nantinya dalam pembahasan, masing-masing partai akan mengusulkan sistem atau rekayasa konstitusi untuk dituangkan dalam UU yang baru.

"Kemudian, sama-sama antara pemerintah dan DPR membentuk revisi UU Pemilu," jelas Dasco.

Dia juga menuturkan, DPR RI dan pemerintah tidak akan membahas revisi UU Pilkada tahun ini, termasuk usulan yang beredar terkait kepala daerah dipilih oleh DPRD.

"Kami lebih fokus untuk melaksanakan putusan MK dalam UU Pemilu," ucap Dasco.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karyasuda menambahkan, revisi UU Pemilu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Komisi II, kata dia, diberikan tugas menyiapkan draf naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang terhadap revisi UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Diketahui dalam beleid itu, hanya ada dua rezim Pemilu, yaitu Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum Legislatif, pemilihan Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Khusus terkait Pilpres kami sepakat atas arahan Pimpinan DPR tadi, bahwa tidak ada satupun keinginan untuk mengubah norma menggeser dari pemilhan langsung ke MPR," tandas Rifqi.

Alasannya, perihal itu bukan domain UU, tetapi domain Undang-Undang Dasar 1945.

"Itu merupakan domain Undang-Undang Dasar. Dan yang kedua memang tidak ada sedikitpun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut. ini penting untuk disampaikan kepada rakyat bahwa DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstiutusional yang sekarang sedang dan terus berjalan," tandasnya.

Tag:  #pastikan #perubahan #sistem #presiden #tetap #dipilih #rakyat

KOMENTAR