Komisi II DPR Pastikan Revisi UU Pemilu Tak Jadi Satu dengan UU Pilkada
- Komisi II DPR RI memastikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak akan dilakukan lewat cara kodifikasi bersama Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa fokus pembahasan legislasi saat ini hanya pada revisi UU Pemilu yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2026.
"Ini penegasan saja, karena Prolegnas 2026 itu kan sudah diputuskan di bulan November tahun 2025 kemarin," ujar Rifqinizamy usai rapat bersama pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah di Gedung DPR RI, Senin (19/1/2026).
Menurut Rifqinizamy, penegasan dalam rapat kali ini juga untuk memberikan kepastian soal belum masuknya RUU Pilkada dalam kerja legislasi di DPR pada saat ini.
"Hari ini penegasan saja agar tidak ada polemik publik yang terlalu jauh, termasuk menanyakan terus-menerus kepada DPR dan Komisi II DPR RI kapan revisi Undang-Undang Pilkada itu dilakukan. Jawabannya, revisi Undang-Undang Pilkada tidak masuk dalam Prolegnas 2026," ujar Rifqinizamy.
Pakai metode kodifikasi?
Terkait wacana kodifikasi antara UU Pemilu dan UU Pilkada yang sebelumnya sempat mengemuka, Rifqinizamy memastikan metode tersebut tidak lagi menjadi opsi dalam pembahasan saat ini.
"Kita fokus hanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata dia.
Saat ditanya apakah hal itu berarti rencana kodifikasi tidak akan dilakukan, Rifqinizamy menyatakan bahwa Komisi II tetap membuka ruang penguatan substansi dalam revisi UU Pemilu.
"Tapi tentu tetap ada pengayaan-pengayaan, misalnya kita akan menghadirkan perbaikan hukum acara sengketa dan seterusnya," pungkas Rifqinizamy.
Metode kodifikasi dalam pembentukan undang-undang berarti menggabungkan banyak aturan perundang-undangan sejenis dalam satu undang-undang, dengan mencabut sejumlah undang-undang lama yang sudah terakomodir dalam kodifikasi baru tersebut.
Kodifikasi berbeda dengan omnibus. Omnibus menggabungkan aturan-aturan yang terserak di undang-undang lain, namun tidak mencabut undang-undang lain.
Revisi UU Pilkada prolegnas prioritas 2026
Sebelumnya diberitakan, DPR RI bersama pemerintah memastikan revisi UU Pilkada tidak masuk Prolegnas Prioritas 2026.
Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai pertemuan terbatas antara pimpinan DPR, pimpinan Komisi II, dan perwakilan pemerintah.
"Adapun pertemuan terbatas pada hari ini kita membicarakan ada dua hal, yaitu mengenai masalah UU Pemilu dan wacana yang beredar di masyarakat tentang UU Pilkada," kata Dasco.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Dasco menegaskan, hingga saat ini DPR belum memiliki rencana untuk membahas UU Pilkada, termasuk wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
"Di DPR sampai saat ini belum ada rencana untuk membahas UU Pilkada yang kemudian wacana di luar katanya kepala daerah ditetapkan atau dipilih oleh DPRD," pungkas Dasco.
Wacana Kodifikasi RUU Pemilu dan Pilkada
Sebagai informasi, Pimpinan Komisi II DPR RI mengusulkan agar revisi Undang-Undang Pemilu dibahas melalui skema kodifikasi bersama RUU Pilkada meskipun belum masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR RI.
"Kami sih berharapnya kodifikasi agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan kita dengan lebih baik," ujar Rifqinizamy saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (13/1/2026).
"Prosedurnya harus ada persetujuan setidaknya dari pimpinan dan badan legislatif," sambungnya.
Rifqinizamy menjelaskan, Komisi II DPR RI saat ini memiliki tugas utama merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sementara, pembahasan RUU Pilkada belum dilakukan karena tidak termasuk dalam daftar prolegnas prioritas DPR RI.
Namun, UU Pemilu hanya mengatur dua jenis pemilu, yakni pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.
Sedangkan pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah, tetap berada dalam rezim undang-undang tersendiri.
"Yang jelas tugas kami sekarang adalah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu kan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Undang-Undang Pemilu itu isinya hanya dua jenis pemilu, pilpres dan pileg. Mungkin di dalamnya akan ada penambahan terkait dengan bagaimana hukum acara sengketa pemilunya," kata Rifqinizamy.
"Tetapi terkait dengan pemilihan gubernur, bupati, walikota karena itu diatur dalam undang-undang lain dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka tentu Komisi II DPR RI tidak punya kewenangan untuk cawe-cawe membahas Undang-Undang 10 Tahun 2016," sambungnya.
Menurut Rifqinizamy, pembahasan RUU Pilkada hanya dapat dilakukan apabila terdapat perubahan keputusan politik yang ditempuh melalui mekanisme kelembagaan di DPR.
"Kecuali ya terjadi perubahan keputusan politik yang itu juga harus melalui prosedur kan. Dirapatkan di Bamus kemudian nanti Baleg kemudian melakukan revisi terhadap short list ya terhadap undang-undang itu, termasuk jika itu memungkinkan dilakukan melalui kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan kita ke depan," kata dia.
Tag: #komisi #pastikan #revisi #pemilu #jadi #satu #dengan #pilkada