Migrant CARE Soroti Coblosan Melalui Pos di Luar Negeri
- Direktur Migrant CARE Wahyu Susilo menduga ada sindikat yang memperjualbelikan suara pemilu di luar negeri (LN). Dugaan itu muncul setelah pihaknya terlibat dalam pengawasan coblosan di LN.
"Kasusnya di Malaysia," ungkapnya. Dia menyebut, jual beli suara itu terjadi karena pemungutan suara melalui pos. Surat suara yang telah dipilih dikirimkan WNI di Malaysia melalui PT Pos. Wahyu membeber bagaimana cara mafia pemilu itu bekerja. Mereka menunggu di depan apartemen WNI. Lalu, ketika melihat surat suara tidak dipakai, dia mengambilnya. ’’Di apartemen itu ada surat blocker. Mereka mengambil surat suara yang tidak terpakai dari situ,’’ katanya.
Wahyu menuturkan, ada ribuan surat suara yang dimainkan mafia itu. ’’Kasus viral yang (surat suara) dicoblosin, itu salah satu mafianya,’’ ungkap Wahyu. Kejadian tersebut menjadi alasan dia mengusulkan pemilihan melalui pos dihapus. Wahyu menyarankan agar ada kotak suara keliling. ’’Karena ada mekanisme pengawasan dan pemantauan,’’ bebernya. Pengawasan itu dilakukan panitia pengawas luar negeri.
Wahyu juga menemukan praktik money politics. Misalnya, karena pemilu dekat dengan Imlek, pemberian angpau dianggap wajar. ’’Ada juga pemilih ganda. Mereka yang sudah pulang, tapi mendapat suara juga ada,’’ ungkapnya.
Dosen filsafat STF Driyarkara Jakarta Yanuar Nugroho pun urun rembuk. Dia meminta kecurangan pemilu tidak dianggap sepele. Apalagi dinormalisasi. Kecurangan itu juga jangan dimaklumi. ’’Kecurangan jangan diinstitusionalkan sehingga menjadi strategi pemenangan,’’ tuturnya. Dia khawatir jika temuan kecurangan didiamkan, hal itu akan terus berulang.
Anggota KPPS Meninggal Dapat Santunan
KPU terus memperbarui data terkait kasus kematian anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Setidaknya ada 35 orang yang meninggal. Sementara itu, mereka yang sakit mencapai 3.909 orang.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari kemarin (17/2) menyatakan, bagi mereka yang meninggal disiapkan santunan. "Santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasar peraturan KPU,” katanya. Aturan KPU yang dimaksud adalah PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Ada juga Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 terkait teknis pemberian santunan. Hasyim menjelaskan, ahli waris anggota KPPS akan mendapatkan santunan Rp 36 juta dan biaya pemakaman Rp 10 juta. (lyn/c7/oni)
Tag: #migrant #care #soroti #coblosan #melalui #luar #negeri