Dugaan Perintah Penghentian Rekapitulasi Suara, PDIP Minta KPU Beri Penjelasan
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus
20:00
18 Februari 2024

Dugaan Perintah Penghentian Rekapitulasi Suara, PDIP Minta KPU Beri Penjelasan

    - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi penjelasan, terkait adanya perintah ke aparat penyelenggara pemilu ke daerah untuk menghentikan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.    Sebab, perintah itu memunculkan dugaan adanya upaya tersistematis mengakali suara hasil pemilu, sebagai upaya mengutak atik kursi berujung pada jatah Ketua DPR periode 2024-2029, atau demi meloloskan salah satu parpol tertentu pesanan penguasa ke Parlemen.   Deddy yang merupakan caleg PDIP dapil Kalimantan Utara (Kaltara) itu mengaku kaget mendengar penghentian proses rekapitulasi suara pemilu di tingkat kecamatan di Kaltara.    “Ada informasi di daerah bahwa KPU Pusat memerintahkan penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. yang mana hal itu tak dikonsultasikan dengan peserta pemilu dan komisi II DPR,” kata Deddy Yevri kepada wartawan, Minggu (18/2).   Menurutnya, penghentian proses rekapitulasi sah saja dilakukan oleh KPU, namun syaratnya dalam kondisi force majeure. Yang dimaksud kondisi force majeure adalah seperti kejadian gempa bumi atau kerusuhan massa.   “Kami dapat informasi alasannya penghentian adalah karena sistem Sirekap mengalami kendala di pembacaan data. Padahal Sirekap itu bukan metode penghitungan suara yang resmi dan sah. Rujukan perhitungan suara adalah rekapitulasi berjenjang, atau C1 manual,” ucap Deddy.   Kalaupun alasannya force majeure memang benar adanya, lanjut Deddy, seharusnya penghentian proses rekapitulasi hanya dilakukan di daerah terdampak.    “Jadi misalnya gempa bumi atau kerusuhan terjadi di di daerah A, maka penghentian rekapitulasi hanya terjadi di daerah A. Ini kok kami dapat informasi bahwa penghentian terjadi di seluruh Indonesia,” urainya.   Karena itu muncul kecurigaan publik dengan dugaan bahwa ada motif tertentu dibalik penghentian itu. Sebab, menyangkut persaingan ketat PDIP dengan Partai Golkar sebagai peraih kursi terbanyak di Pemilu, yang kaitannya adalah peraih kursi terbanyak akan mendapat jatah Ketua DPR.    “Kebetulan jumlah suara kedua partai itu berhimpitan. Memang dari jumlah suara, PDI Perjuangan teratas. Tapi terkait jumlah kursi, itu kaitannya dengan sebaran suara yg menghadilkan kursi. Ada peluang kecil Golkar bisa didorong mendapat jumlah kursi terbanyak. Itu dugaan pertama yang banyak dibahas di bawah,” jelas Deddy.   Selain itu, terkait dugaan bahwa ada salah satu parpol yang sebenarnya tidak lolos parliamentary threshold, hendak dipaksakan lolos ke parlemen. Partai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.    “Jadi kedua, ada kuat kecurigaan upaya tersistematis untuk memenangkan salah satu konstestan pemilu. Saya dengar kabar bahwa ada operasi agar suara partai kecil akan diambil untuk dialihkan, terutama Partai Perindo, Gelora dan Partai Ummat,” papar Deddy.   Untuk mengatasi kesimpangsiuran dan dugaan tersebut, Deddy berharap kepada KPU untuk memberi penjelasan yang selengkapnya.    “Kalau dibiarkan, akan banyak yang teriak bahwa kuat kecenderungan KPU sedang melakukan kejahatan kepemiluan kalau dasarnya Sirekap, bukan force majeure yang sebenarnya. Maka kami memohon KPU harus memberikan penjelasan tentang informasi adanya penghentian proses rekapitulasi ini,” pungkas Deddy.

 

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #dugaan #perintah #penghentian #rekapitulasi #suara #pdip #minta #beri #penjelasan

KOMENTAR