Satgas PKH Terima Rp 5,2 Triliun dari Denda Sawit dan Tambang
- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menerima Rp 5,2 triliun dari pembayaran denda administratif pelaku usaha sawit dan tambang sepanjang pelaksanaan penertiban kawasan hutan.
Penerimaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyelamatan lahan dan optimalisasi kekayaan negara yang akan terus dilanjutkan secara masif pada 2026.
"Sebesar Rp 5,2 triliun denda telah dibayarkan oleh pelaku usaha sawit dan tambang dengan potensi tambahan sebesar Rp 4,1 triliun dari perusahaan yang sudah menyatakan siap bayar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Capaian tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi evaluasi kinerja 2025 dan rencana kerja 2026 yang digelar di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Denda tersebut berasal dari penertiban aktivitas perkebunan sawit dan pertambangan yang dilakukan tanpa izin di kawasan hutan.
Di sektor pertambangan, dari 32 perusahaan yang dipanggil Satgas PKH, sebanyak 22 perusahaan hadir.
Rinciannya, tujuh perusahaan menerima dan menyanggupi pembayaran denda, sementara 15 perusahaan masih menyatakan keberatan.
Dua perusahaan tidak hadir dan delapan perusahaan lainnya masih menunggu jadwal pemanggilan.
Sementara itu, di sektor perkebunan sawit, dari 83 perusahaan yang dipanggil, sebanyak 73 perusahaan memenuhi panggilan.
Dari jumlah tersebut, 41 perusahaan telah membayar denda, 13 perusahaan menyatakan siap membayar, dan 19 perusahaan masih mengajukan keberatan.
"8 perusahaan tidak hadir dan 2 perusahaan meminta reschedule", tambah dia.
Tak hanya mendorong penerimaan negara, Satgas PKH juga berhasil mengamankan lahan dalam skala besar.
Di sektor sawit, Satgas Garuda mengidentifikasi penguasaan lahan seluas 4,09 juta hektar.
Dari jumlah tersebut, seluas 2,47 juta hektar telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Sisa lahan seluas 1,61 juta hektar masih dalam proses verifikasi.
Di sektor pertambangan, Satgas Halilintar berhasil melakukan penguasaan kembali lahan seluas 8.822,26 hektar dari 75 perusahaan, yang mencakup komoditas nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga kapur atau gamping.
Tindak lanjut penertiban tersebut turut berdampak pada peningkatan penerimaan perpajakan.
"Tindak lanjut Satgas juga berkontribusi pada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak," ujar Anang.
Memasuki 2026, Satgas PKH menegaskan tidak akan melonggarkan pengawasan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Penertiban akan terus dilakukan secara tegas dan terukur sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Bagi perusahaan yang masih dalam status keberatan, tidak hadir dalam pemanggilan, atau masih melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan, Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif guna memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga," ujar Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak.