KPK Ingatkan Risiko Korupsi Terkait Kebijakan Penugasan Energi Pertamina ke AS
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
08:50
15 Januari 2026

KPK Ingatkan Risiko Korupsi Terkait Kebijakan Penugasan Energi Pertamina ke AS

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan risiko tindak pidana korupsi dalam penugasan khusus PT Pertamina (Persero) dalam pembelian dan investasi energi dari Amerika Serikat jika tak berpijak pada dasar hukum yang kuat.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto berdasarkan hasil kajian KPK di bidang pencegahan korupsi.

Hasil kajian tersebut disampaikan Setyo dalam rapat koordinasi bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto; Wamen ESDM Yuliot Tanjung; Wamen Luar Negeri Arif Havas Oegroseno; hingga Wamen Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

“Berdasarkan hasil kajian, temuan mendasar kebijakan extraordinary ini, belum berlandaskan kuat karena hanya bertumpu pada joint statement dan belum diterjemahkan ke instrumen hukum mengikat,” kata Setyo, dalam keterangan tertulis, pada Kamis (15/1/2026).

Setyo mengatakan, kajian juga menemukan bahwa belum terdapat perencanaan penugasan yang menyeluruh, termasuk kejelasan perjanjian tarif resiprokal dalam kerangka perdagangan Indonesia–AS.

Dia mengatakan, kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko korupsi di sektor energi sehingga merugikan keuangan negara.

“Tanpa instrumen hukum yang kuat dan kejelasan tarif resiprokal, risiko korupsi dan ketidakpastian hukum di sektor energi menjadi ancaman nyata bagi keuangan negara,” ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, melalui metode Corruption Risk Assessment (CRA), KPK juga menyoroti sejumlah celah dalam Rancangan Peraturan Presiden (RaPerpres) yang tengah disiapkan.

Pelaksana Harian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Herda Helmijaya menilai, pembatasan pemasok minyak mentah yang hanya dibuka bagi pemegang nota kesepahaman dengan Pertamina berpotensi menghambat persaingan sehat.

“Ini berisiko membunuh persaingan sehat dan menciptakan perlakuan istimewa, sehingga rentan kolusi harga,” kata Herda.

Selain itu, Herda menilai, indikator keberhasilan penugasan impor dan investasi energi dari atau di AS belum terukur.

Menurut KPK, nilai impor energi sebesar Rp 15 miliar dollar AS yang tercantum dalam joint statement perlu dilengkapi dengan kriteria capaian yang jelas, mengingat neraca perdagangan umumnya dihitung secara tahunan.

“Saat ini, negosiasi tarif antara Indonesia-AS masih berlangsung. Jika sepakat, pemerintah akan menindak lanjuti dengan menerbitkan aturan turunan, baik bentuk PP maupun Perpres,” ujar dia.

KPK juga mencermati rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) pendukung penugasan yang berpotensi melemahkan akuntabilitas dan memperluas ruang diskresi, jika tidak didukung kerangka pengambilan keputusan yang objektif dan terdokumentasi sejak awal.

Di sisi lain, ketentuan spesifikasi produk dan mekanisme subsidi dalam RaPerpres dinilai belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang berlaku, sehingga memerlukan kajian komprehensif berbasis cost-benefit analysis (CBA).

Secara keseluruhan, kajian ini disusun sebagai langkah pencegahan agar kebijakan penugasan khusus tidak berpotensi menyimpang.

KPK menekankan perlunya penguatan dasar hukum, mekanisme pengambilan keputusan, transparansi penetapan harga, serta akuntabilitas kontrak dan investasi energi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan pembelian dan investasi energi dari AS merupakan kompensasi atas defisit neraca perdagangan AS terhadap Indonesia.

Kondisi tersebut selama ini berdampak pada pengenaan tarif masuk lebih dari 32 persen yang kemudian diturunkan menjadi 19 persen.

Kompensasi yang tercantum dalam joint statement kedua presiden meliputi pembelian produk energi dan gas senilai sekitar Rp 15 miliar dollar AS, produk pertanian sebesar Rp 4,5 miliar dollar AS, serta pengadaan pesawat sipil yang disepakati Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.

“AS merupakan mitra strategis Indonesia, sebagai kekuatan ekonomi global sekaligus produsen utama energi dan listrik, dengan kepentingan ekonomi signifikan di Tanah Air,” kata Airlangga.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyatakan kesiapan perseroan menindaklanjuti penugasan pemerintah di sektor energi, sekaligus memperkuat strategi jangka panjang melalui kepemilikan saham dan keterlibatan working interest.

Pendekatan tersebut dinilai penting untuk meredam dampak fluktuasi harga minyak global serta memastikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi perusahaan dan ketahanan energi nasional.

Terakhir, KPK turut menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain penguatan dasar hukum penugasan melalui Joint Agreement yang mengikat, kejelasan indikator dan mekanisme evaluasi penugasan, peninjauan ulang pembentukan Satgas, penyusunan kajian CBA terkait spesifikasi dan harga energi, serta penyempurnaan ketentuan pengadaan minyak mentah agar tetap menjamin persaingan usaha yang sehat.

Tag:  #ingatkan #risiko #korupsi #terkait #kebijakan #penugasan #energi #pertamina

KOMENTAR