Siapakah Jurist Tan, Stafsus Nadiem Makarim yang Dijuluki “Bu Menteri”?
- Nama Jurist Tan mulai disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Beberapa saksi yang dihadirkan mengatakan Jurist punya kewenangan luas meski hanya menjabat sebagai staf khusus menteri untuk membantu Nadiem Makarim yang dahulu menjabat Mendikbudristek.
Di atas kertas, Jurist dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Pemerintahan.
Tapi, ketika bertugas di lapangan, kewenangan Jurist lebih dari soal menyusun strategi pemerintah.
Pernah berkarier di Gojek
Jurist merupakan orang baru di lingkungan kementerian.
Dia lebih dahulu aktif di dunia start-up.
Diketahui, Jurist dekat dan sudah lama bekerja sama dengan Nadiem.
Keduanya pernah bekerja bersama di Gojek, di mana Jurist menjabat sebagai Chief Operation pada 2010–2014.
Setelah Nadiem diangkat menjadi Mendikbudristek pada Oktober 2019, Jurist dipercaya menjadi Staf Khusus Menteri.
Dia juga tercatat sebagai lulusan Harvard Kennedy School (2015) dan pernah muncul dalam kegiatan diskusi “Reformasi Pendidikan Indonesia: Merdeka Belajar” yang digelar Harvard Business School pada 2024.
Diduga Mengajar di Luar Negeri
Jauh sebelum kasus Chromebook dibawa ke sidang, Jurist sudah berulang kali dimintai keterangannya.
Tapi, dia tidak pernah hadir langsung di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.
Sebelum penetapan tersangka pada Selasa (15/7/2025) malam, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat itu, Harli Siregar mengungkap, pihaknya mendeteksi keberadaan Jurist Tan yang mengajar di luar negeri.
Jurist diketahui sudah tiga kali mangkir karena tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3, 11, dan 17 Juni 2025.
"Informasi ini karena yang bersangkutan kan katanya masih mengajar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Masuk DPO
Ketika kasus Chromebook masih di tahap penyidikan hingga ada penetapan tersangka pada 16 Juli 2025, Jurist belum sekalipun memenuhi panggilan kejaksaan.
Dia berulang kali mangkir dari pemanggilan untuk permintaan keterangan.
Akhirnya, pada 6 Agustus 2025, nama Jurist resmi masuk ke daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi buronan.
Hingga kini, Kejagung masih menunggu penerbitan red notice yang sudah diajukan ke Interpol sejak beberapa waktu lalu.
"Nah, iya kan makanya kan, pertama Jurist Tan sudah ditetapkan tersangka kan. Kita sudah nyatakan DPO juga dan sudah dimintai untuk red notice-nya," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang, di Kompleks Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Julukan Bu Menteri
Dalam sidang pada Selasa (13/1/2026), terungkap kalau Jurist Tan dijuluki “Bu Menteri” oleh pejabat Kemendikbudristek.
Mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Cepy Lukman Rusdiana yang hadir sebagai saksi menjelaskan, Jurist dijuluki “Bu Menteri” karena punya kewenangan yang luas, bahkan menyaingi Nadiem selaku menteri yang resmi dilantik untuk membantu presiden.
Mulanya, Hakim Anggota Andi Saputra membacakan keterangan Cepy yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Di salah satu materi BAP anda, anda menceritakan bahwa Jurist Tan selaku Stafsus Menteri yang tidak ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut dapat ikut campur dalam pengadaan barang tersebut karena sangat berpengaruh di Kemendikbud,” ujar Hakim Andi Saputra, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Dalam BAP itu, Jurist Tan disebut memiliki julukan “Bu Menteri” dari para pejabat Kemendikbudristek.
“Bahkan, saudari Jurist Tan mendapat julukan ‘Bu Menteri’ dari teman-teman kantor dan bisa berkata lu dan gue kepada Menteri Nadiem di hadapan banyak pejabat,” lanjut Andi.
Cepy mengatakan, julukan ‘Bu Menteri’ ini diberikan karena pejabat kementerian menilai menteri yang sesungguhnya seakan-akan adalah Jurist Tan, bukan Nadiem.
“Berdasarkan informasi dari teman-teman kantor dan saat itu dari Bu Poppy, pimpinan-pimpinan kami, bahwa Bu Menteri ini ya menteri sesungguhnya sepertinya Jurist Tan gitu loh, karena punya kekuasaan hampir sama dengan pak menteri,” jawab Cepy.
Cepy mengatakan, berdasarkan pengalaman dan cerita dari pejabat kementerian yang lain, Jurist Tan ini punya kewenangan yang lebih luas, bahkan setara dengan Nadiem.
“Oh ini untuk menunjukkan bahwa dia sangat powerful gitu?” tanya Hakim Andi.
“Powerful, betul,” jawab Cepy lagi.
Cepy bukan orang pertama yang bersaksi akan kewenangan luas Jurist selama menjadi Stafsus Nadiem.
Terhitung, sejak sidang pemeriksaan saksi yang pertama, sudah ada sekitar sembilan orang yang memberikan keterangan serupa.
Kewenangan luas Jurist Tan
Dalam surat dakwaan disebutkan, Jurist Tan bergabung di Kemendikbudristek setelah Nadiem dilantik menjadi menteri.
Ia bukan pegawai internal kementerian
Tepatnya, pada 2 Januari 2020, Nadiem melantik dua orang terdekatnya untuk menjadi staf khusus menteri.
Mereka adalah Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Baik Jurist maupun Fiona mempunyai peran strategis untuk memberikan masukan terkait kebijakan pemerintahan di sektor pendidikan, termasuk dalam program Merdeka Belajar.
Ketika Jurist Tan dan Fiona baru dilantik, Nadiem pernah memberikan arahan dan penegasan agar internal kementerian yang sudah ada dapat menuruti perintah dari dua staf menteri ini.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani kemudian menyampaikan kepada pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa ‘Apa Yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya,” ujar salah satu jaksa saat membacakan dakwaan Selasa (16/12/2025).
Atas pernyataan ini, para pejabat eselon satu dan dua pun mengikuti arahan-arahan dari Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Sejauh ini, Fiona masih berstatus sebagai saksi dan telah beberapa kali diperiksa di Kejaksaan Agung pada proses penyidikan.
Sementara, Jurist Tan sudah berstatus tersangka dan masih dicari keberadaannya.
Tag: #siapakah #jurist #stafsus #nadiem #makarim #yang #dijuluki #menteri