Beda dengan KPK, Kejagung Akan Tetap Pajang Tersangka ke Publik
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan tetap memperlihatkan tersangka kepada publik meski Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai diterapkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, meskipun aturan baru mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), prinsip keterbukaan tetap menjadi bagian dari tanggung jawab Kejagung.
“Tetap tampilan di permohonan. Tapi kan juga ada keterbukaan seperti biasa. Kan ada kebagian dari keterbukaan juga, nanti kan kita punya tanggung jawab," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Anang menjelaskan, Kejagung akan menyesuaikan penerapan aturan tersebut ke depan, seiring dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang menekankan perlindungan HAM dalam proses penegakan hukum.
“Sekarang itu KUHP dan KUHAP yang baru ini kan mengedepankan Hak Asasi Manusia. Ya sepanjang ini ya kita akan melaksanakan seperti itu," ujar dia.
Namun, Anang menegaskan bahwa penghormatan terhadap HAM tidak berarti menghilangkan seluruh bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
Menurut dia, ada batasan-batasan yang tetap harus dijaga agar pelaksanaannya tidak dilakukan secara berlebihan.
“Yang jelas hak asasi manusia kita hormati, tapi juga ada batasan, yang tidak bisa seenaknya," kata Anang.
Diberitakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers seiring dengan berlakunya KUHAP baru.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu beralasan, KUHAP baru mengedepankan hak asasi manusia (HAM).
"KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada Hak Asasi Manusia. Jadi bagaimana perlindungan terhadap HAM, ada asas praduga tak bersalah yang dilindungi dari para pihak, tentunya juga itu kami sudah ikuti," kata Asep, Minggu (11/1/2026).
Tag: #beda #dengan #kejagung #akan #tetap #pajang #tersangka #publik