Forum Hakim Ad Hoc Curhat ke DPR: Tidak Dapat Gaji Pokok dan Tunjangan
Suarana rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc, Rabu (14/1/2026) di Gedung DPR RI.(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
16:34
14 Januari 2026

Forum Hakim Ad Hoc Curhat ke DPR: Tidak Dapat Gaji Pokok dan Tunjangan

- Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) mengadu ke Komisi III DPR soal kesejahteraan hakim ad hoc.

Mereka mengeluhkan pendapatan para hakim ad hoc yang hanya diperoleh dari tunjangan kehormatan, tidak ada gaji pokok maupun tunjangan lain.

"Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apapun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya," ujar Juru Bicara FSHA, Ade Darussalam dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III, Rabu (14/1/2026).

Perubahan terkait tunjangan kehormatan hakim ad hoc, kata Ade, terakhir terjadi pada 2013 atau 13 tahun yang lalu.

Setelah itu, tidak ada lagi perubahan maupun penyesuaian terkait tunjangan kehormatan hakim ad hoc.

Bahkan ade mengungkap, hakim ad hoc hanya menerima tunjangan transportasi kehadiran sekitar Rp 40.000 per hari.

"Hakim ad hoc dibentuk dari dedikasi dan keringat dari para pejuang demokrasi, para pejuang negara ini untuk kebaikan negara ini. Tapi ketika rumah, ketika hakim ad hoc itu sudah menjadi, sudah jadi, semuanya lupa ya, lupa terhadap eksistensi hakim ad hoc itu," ujar Ade.

Tak Dapat Rumah Dinas dan Jaminan Sosial

Selain soal tunjangan, hakim ad hoc juga kerap harus mengalah dengan hakim karier terkait rumah dinas.

Padahal dalam undang-undang, Ade mengeklaim bahwa hakim ad hoc juga seharusnya mendapatkan fasilitas serupa.

"Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan hakim karir mau menempati, ya mau enggak mau kita harus mengalah," ujar Ade.

Tidak hanya rumah dinas, hakim ad hoc juga disebutnya tidak mendapatkan jaminan perlindungan sosial seperti asuransi kecelakaan dan kematian.

Ade pun mencontohkan kasus hakim ad hoc yang meninggal di Jayapura, di mana sosok tersebut tidak menerima tunjangan apapun setelah kematiannya.

Belum lagi kesenjangan normatif antara hakim karier dan hakim ad hoc, seperti dalam pemberian cuti melahirkan.

"Jadi mohon atensi atau perhatian dari lembaga yang barangkali ikut bahkan mungkin menginisiasi terlibat berdirinya atau hadirnya Hakim Ad Hoc di tengah-tengah apa namanya bernegara kita ini," kata Ade.

Ilustrasi hakim. Seorang hakim di Palembang ditemukan meninggal di dalam kamar kosnya. Shutterstock Ilustrasi hakim. Seorang hakim di Palembang ditemukan meninggal di dalam kamar kosnya.

Gaji Hakim Ad Hoc Juga Bakal Naik

Sebelum rapat tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan gaji untuk hakim ad hoc naik.

Artinya, kenaikan gaji ini tidak hanya berlaku untuk hakim karier. Hal ini disampaikan Prasetyo menyusul rencana aksi mogok sidang hakim ad hoc lantaran merasa diabaikan.

"Insya Allah (ada kenaikan). Jadi, nanti akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji dari hakim ad hoc," kata Prasetyo, usai retreat di Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026).

Prasetyo mengungkapkan, kenaikan gaji maupun tunjangan hakim ad hoc memang tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Penataannya akan diatur terpisah dalam beleid lain, yang kini tengah didetilkan.

"Iya (terpisah), makanya itu nanti akan terpisah untuk penanganan. Itu nanti akan dihitung tersendiri. Karena berkenaan dengan hakim ad-hoc itu perinciannya itu sedang didetilkan," ucap Prasetyo.

Tunjangan Hakim Karier Naik

Berbeda dengan hakim ad hoc, tunjangan hakim karier mengalami kenaikan yang diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2025.

Kabar naiknya tunjangan hakim tersebut beredar di kalangan internal pengadilan, dalam dokumen empat lembar dengan judul "Referensi Tunjangan PNS".

Dilansir dari Kompas.id, PP 42/2025 tersebut telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Suharto.

Sayangnya, kenaikan tunjangan itu belum dinikmati oleh para hakim ad hoc, baik hakim ad hoc tindak pidana korupsi, perikanan, hak asasi manusia (HAM), maupun lainnya.

ilustrasi hakimshutterstock ilustrasi hakim

Berikut daftar kenaikan tunjangan hakim berdasarkan PP 42/2025:

Pengadilan Tinggi (PT)/Pengadilan Banding

Kenaikan tunjangan hakim berlaku untuk peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

  • Ketua PT: Rp 110,5 juta per bulan
  • Wakil Ketua PT: Rp 105,5 juta per bulan
  • Hakim Utama: Rp 101,5 juta per bulan
  • Hakim Utama Muda: Rp 99,5 juta per bulan
  • Hakim Madya Utama: Rp 95,5 juta per bulan

Pengadilan Kelas IA Khusus

  • Ketua Pengadilan: Rp 87,2 juta per bulan
  • Wakil Ketua Pengadilan: Rp 80,2 juta per bulan
  • Hakim Utama: Rp 69,2 juta per bulan
  • Hakim Utama Muda: Rp 68,2 juta per bulan
  • Hakim Madya Utama: Rp 67,2 juta per bulan
  • Hakim Madya Muda: Rp 66,2 juta per bulan
  • Hakim Madya Pratama: Rp 65,2 juta per bulan
  • Hakim Pratama Utama: Rp 64,2 juta per bulan
  • Hakim Pratama Madya: Rp 63,2 juta per bulan
  • Hakim Pratama Muda: Rp 62,2 juta per bulan
  • Hakim Pratama: Rp 61,2 juta per bulan

Pengadilan Kelas IA

  • Ketua Pengadilan: Rp 79 juta per bulan
  • Wakil Ketua Pengadilan: Rp 71,8 juta per bulan
  • Hakim: Rp 63,7 juta – Rp 55,7 juta per bulan

Pengadilan Kelas IB

  • Ketua Pengadilan: Rp 69,6 juta per bulan
  • Wakil Ketua Pengadilan: Rp 65,8 juta per bulan
  • Hakim: Rp 59,3 juta – Rp 51,3 juta per bulan

Pengadilan Kelas II

  • Ketua Pengadilan: Rp 59,1 juta per bulan
  • Wakil Ketua Pengadilan: Rp 56,9 juta per bulan
  • Hakim: Rp 54,7 juta – Rp 46,7 juta per bulan.

Tag:  #forum #hakim #curhat #tidak #dapat #gaji #pokok #tunjangan

KOMENTAR