Mahfud MD: Saya Teman Nadiem, Dia Orang Baik...
- Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim merupakan temannya di kabinet Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dulu.
Mahfud meyakini, Nadiem sebenarnya orang baik, meski saat ini berstatus terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Mahfud pun berharap Nadiem dapat membuktikan bahwa tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam perkara tersebut.
Hal tersebut Mahfud sampaikan dalam siniar bertajuk 'Mahfud MD Buka Suara: Kasus Pandji, Yaqut & Korupsi Pajak' melalui akun YouTube pribadinya.
Kompas.com telah meminta izin untuk mengutip pernyataan Mahfud.
"Didampingi kejaksaan pun belum tentu benar. Oleh sebab itu, kita berdoa mudah-mudahan perkara ini berjalan baik. Saya pribadi temannya Nadiem, jadi saya tahu dia ini orang baik. Mudah-mudahan dia bisa membuktikan bahwa dia tidak ada mens rea untuk itu," ujar Mahfud, dikutip pada Rabu (14/1/2026).
Mahfud kemudian mengungkit Nadiem yang disebut jaksa sudah merencanakan kejahatan Chromebook sebelum menjadi menteri.
Sebab, berdasarkan grup WA bernama 'Mas Menteri Core Team', pembicaraan yang ada di dalamnya seolah Nadiem sudah ditunjuk sebagai Mendikbud Ristek.
Menurut Mahfud, terbongkarnya grup WhatsApp itu sempat membuat Nadiem terpojok dalam kasus korupsi Chromebook ini.
"Ternyata itu tidak pernah ada. Dan di dalam dakwaan jaksa tidak muncul. Padahal itu dulu kan yang menyebabkan masyarakat...Padahal dulu Nadiem terpojok oleh soal itu kan. Masyarakat dan kita semua jadi percaya, 'oh kalau begitu memang benar ini'. Ternyata enggak ada," ujar Mahfud.
"Enggak ada dakwaan. Dan Nadiem sendiri mengatakan, 'mana ada itu? Di mana', katanya. Dan memang tidak muncul di dakwaan. Nah, itu tidak fair menurut saya kejaksaan. Meskipun itu bukan, barangkali bukan kejahatan dari kejaksaan ya, tapi itu tidak fair dalam sebuah persidangan, di mana terdakwa semula tersangka semula kemudian menjadi terdakwa diperlakukan begitu," sambung Mahfud.
Sementara itu, Mahfud memprotes insiden Nadiem yang tidak boleh memberikan keterangan kepada wartawan.
Padahal, jaksa sendiri dengan bebas menggelar konferensi pers di kantor mereka.
"Masa Nadiem tidak diberi keterangan. Haknya dilanggar. Tidak ada keseimbangan itu," imbuh dia.
Dakwaan Nadiem
Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.500.000.000,” ujar salah satu jaksa, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/5/2026).
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya.
Ia disebut telah mengarahkan spesifikasi pengadaan sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.
Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar US$ 786.999.428. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
Dalam dakwaan, jaksa merinci beberapa pemasukan investasi dari Google ke perusahaan Nadiem yang dilakukan saat pengadaan berlangsung.
Misalnya, pada Maret 2020, Nadiem mengarahkan agar Google Workspace for Education melalui Google Workspace dapat digunakan di Kemendikbud RI.
Arahan ini Nadiem sampaikan melalui sebuah grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform” yang berisi tim dari Govtech atau Warung Teknologi.
“Kemudian, pada bulan Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar US$ 59.997.267,” imbuh jaksa.
Lalu, pada tahun 2021, Google kembali menambahkan investasi ke perusahaan Nadiem sebanyak US$ 276.843.141 usai Nadiem meneken peraturan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK.
Patut diketahui, ekosistem pendidikan di Indonesia diperkirakan bisa menyentuh 50 juta pengguna suatu sistem.