Ketua PBNU Bantah Terima Aliran Uang Dugaan Korupsi Kuota Haji yang Jerat Eks Menag Yaqut
- Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman membantah menerima aliran uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Bantahan itu disampaikan Aizzudin usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/1).
“Enggak, enggak, enggak,” kata Aizzudin usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia juga memastikan, keorganisasian PBNU tidak menerima aliran uang dalam perkara tersebut. “Enggak, enggak ada juga,” ujarnya.
Aizzudin berharap, tidak ada keterlibatan pengurus PBNU dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang terjadi pada era kepemimpinan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Menurutnya, kasus ini menjadi bahan evaluasi dan introspeksi bagi seluruh pengurus PBNU.
“Insya Allah kita doakan semua yang terbaik, yang maslahat, enggak ada masalah apa pun. Ini menjadi titik muhasabah, introspeksi untuk semuanya, khususnya pengurus Nahdlatul Ulama. Ada kepentingan yang lebih besar, yaitu umat, organisasi, bangsa, dan negara,” tegasnya.
Sementara itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik menduga adanya aliran uang kepada Aizzudin terkait perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Kasus ini telah menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Stafsusnya Ishfah Abida Aziz sebagai tersangka.
“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan. Ini akan didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” ucap Budi di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin.
Budi menegaskan, KPK akan terus mendalami pihak-pihak yang diduga menjadi perantara agar biro travel haji memperoleh kuota haji khusus.
“Ini semuanya akan didalami, perantara-perantaranya, kemudian seperti apa proses, tahapan, dan mekanisme dugaan aliran uang dari biro travel kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK secara resmi telah mengumumkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka, pada Jumat (9/1). Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu diberikan dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia, yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, alih-alih dialokasikan sesuai ketentuan, kuota tambahan itu justru dibagi rata oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Nama Penulis: MUHAMAD RIDWAN - [email protected]
Rubrik/Kanal: Kasuistika
Tag: #ketua #pbnu #bantah #terima #aliran #uang #dugaan #korupsi #kuota #haji #yang #jerat #menag #yaqut