Dulu Tolak Pilkada Lewat DPRD, Kini SBY Serahkan Keputusan ke AHY
Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut menyerahkan keputusan apakah Demokrat akan mendukung pilkada lewat DPRD atau tidak kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Adapun di masa lalu, saat SBY masih menjabat Presiden, dirinya menolak pilkada lewat DPRD melalui Perppu.
"Ya sudah diserahkan kepada Ketua Umum kami Mas AHY untuk melakukan keputusan terkait dengan katakanlah kebijakan-kebijakan Partai Demokrat," ujar Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Dede Yusuf Macan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
"Termasuk (keputusan soal pilkada lewat DPRD atau dipilih rakyat)," sambungnya.
Dede menjelaskan, saat ini, Demokrat dalam posisi mendukung pilkada lewat DPRD, berbeda dengan sikap SBY dulu.
Sebab, kata Dede, Demokrat mengikuti rencana Presiden Prabowo Subianto.
"Pokoknya pada prinsipnya saat ini kita ikut dengan rencana Presiden, karena kita melihat bahwa proses ini masih panjang. Ada beberapa hal yang harus kita selesaikan, yaitu masalah rehabilitasi terhadap bencana di Sumatera yang Mendagri sudah ditunjuk sebagai Ketua Satgas-nya," tuturnya.
"Ini saja membutuhkan proses dan biaya yang besar. Jadi oleh karena itu saat ini Pak SBY juga mengatakan kita fokus pembenahan ini dulu. Urusan pilihan masih 2031. Jadi kita fokus pembenahan masalah bencana dalam Sumatera," sambung Dede.
Sementara itu, terkait banyaknya publik yang memilih pilkada tetap dipilih rakyat, Dede berdalih Demokrat juga memiliki data sendiri.
Menurutnya, data tersebut sesuai dengan apa yang para kepala daerah rasakan setelah berkontestasi di pilkada langsung.
"Karena konteksnya, kawan-kawan tahu 2024 adalah sebuah pemilu yang brutal dan cost-nya tinggi. Nah, cost tinggi itu salah satunya karena tadi berdampak juga kepada Pilkada-Pilkada. Pilkada yang kemarin 2024 itu juga cost-nya sangat tinggi. PSU-nya saja berkali-kali. Jadi oleh karena itu semua ini data akan kita masukkan dan tentu akan kita kaji sama-sama," imbuhnya.
Penolakan SBY di tahun 2014
Lagi-lagi wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat ke permukaan, padahal dulu upaya Pilkada via DPRD ini sudah dibatalkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pada 2 Oktober 2014 silam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan dua Perppu terkait pemilihan kepala daerah.
"(Pertama, saya tanda tangani) Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," kata SBY pada malam Jumat kala itu.
Perppu tersebut sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur kepala daerah dipilih oleh DPRD.
"Sebagai konsekuensi (penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2014) dan untuk memberikan kepastian hukum, saya terbitkan juga Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," sebut Presiden.
Inti Perppu Nomor 2 Tahun 2014, lanjut Presiden, adalah menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
Presiden menyatakan, penerbitan kedua Perppu tersebut merupakan bentuk perjuangannya bersama rakyat Indonesia untuk mempertahankan pilkada langsung.
"Seperti saya sampaikan dalam banyak kesempatan, saya dukung pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar," ujar SBY.
Meski menghormati keputusan DPR yang sebelumnya mengesahkan UU Pilkada, SBY menegaskan komitmennya pada prinsip demokrasi.
"(Namun) Izinkan saya berikhtiar untuk tegaknya demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat," kata dia.
Tag: #dulu #tolak #pilkada #lewat #dprd #kini #serahkan #keputusan