KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Malut Sherly Tjoanda Terkait Dugaan Suap Pengurangan Nilai Pajak
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa pejabat di Maluku Utara, termasuk Gubernur Sherly Tjoanda Laos, dalam mengembangnya penyidikan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak PT Wanatiara Persada (WP). Sebab, perusahaan tambang nikel itu beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Namun demikian, penyidikan kasus dugaan korupsinya justru bergulir di Jakarta, tepatnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, tempat dugaan suap pemeriksaan pajak.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan fokus awal penyidikan masih tertuju pada dugaan tindak pidana suap pajak yang terjadi di Jakarta. Kendati demikian, ia memastikan KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak di daerah apabila diperlukan dalam proses hukum.
“Kemudian lokasinya di Maluku, betul. Ini PT WP itu untuk daerah operasinya. Tadi kenapa KPP-nya di Jakarta? Karena kantornya ada di sini gitu ya, kantor pusatnya seperti itu. Kemudian apakah membuka peluang untuk eh meminta keterangan atau ini?” kata Asep kepada wartawan, Senin (12/1).
Asep menjelaskan, locus perkara yang saat ini dibedah oleh penyidik adalah dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak. Menurutnya, sejauh ini peristiwa pidana yang ditangani KPK masih berkaitan langsung dengan praktik penyuapan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
“Nah, kita fokus ke eh tindak pidana korupsi terkait dengan masalah pajaknya. Jadi di sini, ya, kejadiannya di sini, locus-nya di cek Jakarta. Kemudian juga eh peristiwa tindak pidana korupsinya itu eh penyuapan sejauh ini,” ujarnya.
Meski demikian, Asep memberi sinyal bahwa ruang lingkup penyidikan dapat diperluas apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi lain, termasuk yang berkaitan dengan perizinan tambang maupun aliran suap yang melibatkan pihak di daerah.
“Tapi tentunya, di dalam penyidikan ya, apabila ditemukan eh tindak pidana lain atau perkara tindak pidana korupsi lain ya, yang menyangkut eh pihak-pihak yang di disini para pihak, baik DJP, maupun juga dari PT WP, tentu kita akan dalami,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan potensi kurang bayar pajak sebesar Rp 75 miliar.
Saat perusahaan mengajukan sanggahan, diduga muncul tawaran dari oknum pejabat pajak berupa “paket” penyelesaian secara menyeluruh dengan imbalan sejumlah fee.
Melalui skema tersebut, nilai kewajiban pajak PT WP diduga ditekan secara signifikan. Dari semula Rp 75 miliar, angka pajak turun menjadi sekitar Rp 15,7 miliar atau berkurang hampir 80 persen.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada Jumat (9/1). Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kelima tersangka itu yakni, Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar; Konsultan Pajak, Abdul Kadim Sahbudin; serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 KUHP.
Tag: #buka #peluang #periksa #gubernur #malut #sherly #tjoanda #terkait #dugaan #suap #pengurangan #nilai #pajak