Duduk Perkara Suap di KPP Madya Jakut, Nego Pajak Dibarter Fee Miliaran
Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) mengenai dugaan suap terkait pe
06:38
12 Januari 2026

Duduk Perkara Suap di KPP Madya Jakut, Nego Pajak Dibarter Fee Miliaran

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 pada Minggu (11/1/2026).

Kelima tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar selaku penerima suap.

Kemudian Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto selaku pemberi suap.

Adapun kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026).

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Tawar Menawar Pajak Dibarter “Fee” Miliaran

Asep mengatakan, kasus ini bermula pada bulan September hingga Desember 2025.

Saat itu, PT Wanatiara Persada menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023.

Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB.

Konferensi pers penetapan lima orang tersangka dari 8 orang yang diamankan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026). KPK Tak Pajang Tersangka OTT Pajak, Benarkah Dlilarang KUHAP Baru?KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA Konferensi pers penetapan lima orang tersangka dari 8 orang yang diamankan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026). KPK Tak Pajang Tersangka OTT Pajak, Benarkah Dlilarang KUHAP Baru?

"Jadi setelah dihitung oleh tim pemeriksa dari tim KPP Madya Jakarta Utara ini, PBB untuk PT WP ini kekurangan membayar Rp 75 miliar," ujarnya.

Atas hasil pemeriksaan awal tersebut, PT Wanatiara Persada mengajukan beberapa kali sanggahan.

Dalam prosesnya, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syarifudin meminta agar perusahaan itu melakukan pembayaran pajak "all in" sebesar Rp 23 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp 8 miliar di antaranya untuk fee dirinya, serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen. Namun demikian, PT Wanatiara Persada merasa keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.

Kemudian pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT Wanatiara Persada senilai Rp 15,7 miliar.

Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan Rp 75 miliar.

Untuk memenuhi permintaan fee dari Agus Syaifudin, pada Desember 2025, PT Wanatiara Persada melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak.

Ditangkap Saat Bagi-bagi Uang

PT NBK pun mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp 4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura.

Dana itu selanjutnya diserahkan secara tunai oleh Abdul Kadim Sahbudin kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar, selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.

Dari penerimaan dana tersebut, Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar mendistribusikan uang pada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak lainnya pada Januari 2026.

“Uang Rp 4 miliar tersebut yang sudah dalam bentuk mata uang asing kemudian dibagi-bagi," tutur Asep.

Saat proses pendistribusian, KPK menangkap 8 orang dalam operasi senyap pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2016).

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar.

Rinciannya uang tunai sebesar Rp 793 juta, uang tunai sebesar 165.000 Dollar Singapura atau setara Rp 2,16 miliar, dan Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar.

Atas perbuatannya, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar selaku pihak penerima, disangkakan telah melangar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi, disangkakan telah melangar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tag:  #duduk #perkara #suap #madya #jakut #nego #pajak #dibarter #miliaran

KOMENTAR