Mens Rea: Ketika Kritik Harus Bersembunyi di Balik Tawa
KEBERHASILAN Mens Rea, pertunjukan stand-up comedy Pandji Pragiwaksono, menempati peringkat pertama Netflix Indonesia pada awal Januari 2026 bukan sekadar capaian hiburan. Ia adalah peristiwa sosial-politik. Dalam waktu singkat, Mens Rea menjelma menjadi ruang artikulasi kegelisahan publik, sekaligus cermin dari kondisi kebebasan berekspresi di Indonesia hari ini.
Ironisnya, di tengah apresiasi luas publik, Pandji justru dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penodaan agama dan penghasutan menggunakan pasal-pasal KUHP baru. Kasus ini membuka pertanyaan mendasar: apakah kritik politik melalui komedi kini rentan dipidanakan? Dan jika iya, apa maknanya bagi kesehatan demokrasi kita?
Komedi dan Permintaan Pasar atas Kritik
Data Drone Emprit menunjukkan bahwa Mens Rea memicu hampir 20 ribu percakapan di media sosial hanya dalam kurun sepuluh hari. Sentimen publik di media sosial bahkan didominasi respons positif (66,1 persen), menandakan bahwa masyarakat melihat pertunjukan ini sebagai representasi kegelisahan mereka.
Sebaliknya, media daring justru cenderung menyoroti sisi sensasional dan etika, dengan sentimen negatif mencapai lebih dari 50 persen. Kesenjangan ini penting. Ia menunjukkan adanya dua arena wacana: arena warga yang membaca komedi sebagai kritik sosial, dan arena institusional yang melihatnya sebagai potensi gangguan ketertiban simbolik.
Fakta bahwa Mens Rea bertahan lama di puncak Netflix memperlihatkan satu hal jelas: ada permintaan pasar yang besar terhadap kritik politik yang jujur, berani, dan relevan. Dalam masyarakat demokratis yang sehat, permintaan semacam ini seharusnya dijawab dengan perdebatan terbuka, bukan dengan kriminalisasi.
Komedi sebagai Ruang Intelektual
Komedi sering diremehkan sebagai hiburan ringan. Padahal, komedi – terutama stand-up – justru merupakan ruang intelektualitas tinggi. Ia bekerja melalui ironi, metafora, dan hiperbola. Maknanya tidak tunggal, melainkan diproduksi ulang oleh penonton. Dalam teori komunikasi, ini disebut polysemy, atau satu pesan yang bisa ditafsirkan beragam.
Karena itu, tawa bukan respons kosong. Ia adalah tanda penerimaan makna, meski makna tersebut berbeda-beda pada tiap individu. Di sinilah komedi menjadi rawan disalahpahami, tetapi sekaligus bernilai demokratis. Ia menguji kemampuan publik untuk berdialog dengan perbedaan tafsir.
Masalah muncul ketika negara – melalui ancaman hukum pidananya – masuk ke wilayah tafsir ini dan berusaha menetapkan makna tunggal atas karya seni. Di titik inilah seni dan kebebasan berekspresi berada dalam bahaya.
Problem Kriminalisasi
Secara hukum, banyak pakar menilai tuduhan pidana terhadap Pandji sulit dibuktikan. Guru Besar Hukum Pidana UI, Eva Achjani Zulfa misalnya, mengingatkan bahwa delik penodaan agama mensyaratkan adanya penyiaran ajaran agama yang menyimpang, bukan kritik sosial dalam bentuk seni. Sementara penghasutan menuntut adanya ajakan konkret untuk melakukan tindak pidana tertentu, umumnya disertai kekerasan.
Selain itu, konteks Mens Rea jelas, yaitu pertunjukan seni, di ruang tertutup, dengan penonton yang secara sadar membeli tiket. Bahkan, Pandji secara eksplisit menyatakan bahwa pandangannya adalah “menurut keyakinan saya”, sebuah batas subjektif yang diakui dalam praktik hukum pidana.
Namun, persoalan utama bukan sekadar apakah Pandji bersalah atau tidak. Yang lebih mengkhawatirkan adalah preseden. Ketika pasal-pasal yang lentur digunakan untuk menguji karya seni, maka hukum berubah dari alat keadilan menjadi instrumen ketakutan.
Efek Panoptik dan Bungkamnya Publik
Pemikir Prancis Michel Foucault menjelaskan bahwa kekuasaan modern bekerja tidak selalu lewat larangan eksplisit, melainkan melalui pengawasan dan ketidakpastian. Ketika batas antara kritik sah dan pidana kabur, warga akan mulai menyensor diri sendiri. Dalam konteks ini, laporan terhadap komedian bukan hanya soal satu individu, melainkan menciptakan efek gentar. Jika figur publik dengan platform besar saja bisa dilaporkan, bagaimana dengan warga biasa?
Diam dalam situasi seperti ini bukan berarti setuju. Ia sering kali adalah strategi bertahan. Kritik tidak hilang, tetapi beradaptasi. Dan salah satu bentuk adaptasi paling efektif adalah humor. Sejarah menunjukkan bahwa humor justru berkembang subur di bawah tekanan. Di Uni Soviet, warga menciptakan anekdoty (lelucon politik singkat), sebagai cara berbagi pengalaman hidup di bawah propaganda negara.
Humor menjadi sarana untuk mengatakan kebenaran yang tidak bisa diucapkan secara langsung. James C. Scott, seorang professor ilmu politik dan antropoligi di universitas Yale, menyebut praktik semacam ini sebagai “everyday resistance”, atau perlawanan kecil, tidak terorganisasi, tetapi berkelanjutan.
Humor tidak menjatuhkan rezim, tetapi ia merusak fondasi simbolik kekuasaan. Ketika penguasa masih ditakuti, tetapi mulai ditertawakan, legitimasi perlahan terkikis. Dalam sejarah Indonesia sendiri, tradisi ini hadir lewat Srimulat, Warkop DKI, Bagito, Benyamin S, dan lainnya.
Bedanya, hari ini humor berhadapan dengan infrastruktur hukum dan teknologi yang jauh lebih represif. Pada titik ini, seruan agar kritik disampaikan secara “santun” sering terdengar menenangkan, tetapi sesungguhnya problematik. Apa ukuran santun? Siapa yang berhak menentukannya?
Dalam demokrasi, kritik tidak wajib nyaman. Ia justru berfungsi mengganggu, membuka luka, dan mempertanyakan kewajaran. Menuntut kritik selalu santun berisiko menjadikannya tumpul. Lebih jauh, konsep santun yang kabur mudah dipelintir menjadi justifikasi kriminalisasi selektif.
Kritik juga tidak harus menawarkan solusi. Tugas seniman dan komedian bukan merancang kebijakan, melainkan memotret absurditas realitas dan memancing refleksi publik.
Masalahnya Bukan Komedi
Kasus Mens Rea menunjukkan paradoks demokrasi kita. Di satu sisi, publik haus kritik dan merayakannya. Di sisi lain, hukum justru mengancam medium kritik tersebut. Komedi seperti Mens Rea bukan ancaman bagi bangsa. Ia adalah “thermometer”. Jika kritik harus bersembunyi di balik tawa agar aman, itu pertanda ada yang salah dengan ruang kebebasan kita.
Mengakui peran politik humor bukan berarti meromantisasi komedi sebagai alat perubahan. Humor tidak menggantikan kerja politik nyata. Namun, mengabaikannya – atau lebih buruk, memidanakannya – adalah menutup telinga terhadap kegelisahan publik.
Ketika kejujuran hanya bisa hidup lewat lelucon, masalahnya bukan pada komedian, melainkan pada demokrasi yang kian kehilangan ruang bernapas. Dan dalam situasi seperti ini, yang seharusnya diperluas bukan pasal pidana, melainkan keberanian untuk mendengar kritik, meski disampaikan sambil tertawa.