Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo, Eks Dirut Basis Investments Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Muhammad Yusrizki dituntut 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo. 
16:19
16 Februari 2024

Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo, Eks Dirut Basis Investments Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan tuntutan 4,5 tahun penjara bagi eks Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima alias Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan.

Tuntutan itu terkait dengan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, dimana Eks Menkominfo Johnny G Plate menjadi satu d antara terdakwanya.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan olehkarena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024).

Selain itu, JPU juga menuntut agar mantan anak buah Happy Hapsoro, suami Ketua DPR Puan Maharani itu membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kemudian dalam tuntutanya, jaksa juga meminta agar Majelis Hakim memutuskan Yusrizki membayar uang pengganti Rp 4,7 miliar.

Uang pengganti tersebut mesti dibayarkan dalm jangka waktu satu bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika uang pengganti tak dibayarkan sesuai ketentuan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 3 bulan," katanya.

Dalam perkara ini, Yusrizki telah didakwa terkait pengadaan power system BTS 4G BAKTI Kominfo, di mana dia memonopolinya.

Berdasarkan dakwaan jaksa, monopoli itu terjadi karena Yusrizki direkomendasikan Johnny G Plate.

Padahal, dia tak berkontrak dengan BAKTI terkait pengadaan power system dalam proyek senilai Rp 10 triliun lebih ini.

"Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan atas perintah Johnny Gerard Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif, agar salah satu pekerjaan utama yakni power system BTS 4G BAKTI paket 1 sampai dengan 5 diserahkan oleh Anang Achmad Latif kepada Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan, meskipun Terdakwa selaku Direktur PT Basis Utama Prima tidak terikat kontrak secara
langsung dengan BAKTI dalam Pekerjaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4 dan 5," kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.

Perbuatannya pun dianggap telah memperkaya pihak-pihak tertentu, termasuk dirinya sendiri hingga Rp 84 miliar dan USD 2,5 juta.

Uang tersebut bersumber dari para subkontraktor proyek tower BTS dengan rincian sebagai berikut:

• Jemy Sutjiawan Sebesar USD 2.500.000 selaku subkontraktor Fiberhome untuk pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2;

• Wiliam selaku direktur PT. Excelsia Mitra Niaga Mandiri sebesar sebesar Rp3.000.000.000 untuk pekerjaan pengadaan Power system pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2;

• Rohadi selaku Direktur PT. Bintang Komunikasi Utama (BKU) Sebesar Rp75.000.000.000 dari hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel untuk pekerjaan BTS 4G paket 3; dan

• Surijadi selaku Direktur PT. Indo Electric Instrumens (IEI) sebesar Rp6.179.000.000 untuk pekerjaan pengadaan Power system pekerjaan BTS 4G paket 4 dan 5.

Atas perannya di perkara ini, Yusrizki didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #kasus #korupsi #tower #kominfo #dirut #basis #investments #dituntut #tahun #penjara

KOMENTAR