Crazy Rich Surabaya Budi Said Ajukan Eksekusi 1,1 Ton Lagi
LANGKAH HUKUM: Penasihat hukum Budi Said, Sudirman Sidabukke (kiri) dan Ben D. Hadjon, menunjukkan surat permohonan praperadilan kemarin. (ROBERTUS RISKY/JAWA POS)
14:40
14 Februari 2024

Crazy Rich Surabaya Budi Said Ajukan Eksekusi 1,1 Ton Lagi

- Crazy Rich Surabaya Budi Said mengajukan permohonan eksekusi lagi terhadap kekurangan 1,1 ton emas dari PT Aneka Tambang (Antam). Hingga kini, eksekusi tersebut belum terlaksana meski putusan perkara perdata yang dimenangkan Budi sudah berkekuatan hukum tetap.

Pengacara Budi Said, Sudiman Sidabukke, menjelaskan bahwa permohonan eksekusi itu sempat ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebab, pada saat itu PT Antam masih mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Kini PK yang diajukan PT Antam sudah diputus. Budi Said menang lagi dalam upaya hukum luar biasa tersebut. Setelah PK, Budi kembali mengajukan permohonan eksekusi lagi. Namun, PN Surabaya belum melaksanakan putusan perdata tersebut karena Budi terjerat kasus pidana. Budi ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam kasus tersebut.

”Sempat mandek karena Antam masih ada perkara pidananya. Sekarang kami mengajukan eksekusi itu lagi. Aturan hukum memperbolehkannya,” ujar Sudiman di Surabaya kemarin (13/2). (gas/c14/ttg)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #crazy #rich #surabaya #budi #said #ajukan #eksekusi #lagi

KOMENTAR