Optimalkan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Lalu Lintas, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan
Perjanjian Kerja Sama antara Jasa Raharja bersama BPJS Ketenagakerjaan tentang Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat dalam Implementasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas yang ditandatangani oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana dan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, di Jakarta, Selasa (15/10/2024). 
09:32
18 Oktober 2024

Optimalkan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Lalu Lintas, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan

- Jasa Raharja bersama BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama terkait Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat dalam Implementasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas. Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan perlindungan bagi para pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja maupun kecelakaan lalu lintas.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, di Jakarta, pada Selasa (15/10/2024). Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan kedua pihak dapat saling memperkuat dalam memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Dewi menyampaikan bahwa sejak beberapa tahun lalu Jasa Raharja telah melakukan transformasi digital sebagai bagian dari pendekatan revolusioner dalam melayani masyarakat dan meningkatkan efisiensi secara keseluruhan.

"Terkait dengan pelayanan rumah sakit, kami juga terus melakukan berbagai perbaikan, khususnya di akhir- akhir ini kami fokus pada soliditas untuk memastikan akurasi verifikasi batas tagihan rumah sakit," ujarnya.

Kedua belah pihak sebelumnya juga telah membangun hubungan sinergis, dimana Jasa Raharja berperan sebagai pembayar pertama untuk program jaminan kecelakaan lalu lintas. 

Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan, bertindak sebagai pembayar berikutnya untuk memberikan cakupan tambahan dalam hal korban merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kasus kecelakaan termasuk dalam ruang lingkup jaminan BPJS Ketenagakerjaan. 

"Kolaborasi ini memastikan perlindungan yang komprehensif bagi warga negara Indonesia sesuai haknya," tambah Dewi.

Lebih lanjut Dewi mengatakan bahwa dalam menjalankan fungsi pelayanan santunan, Jasa Raharja juga telah terintegrasi dengan stakeholder terkait, dalam hal ini Polri yang didukung dengan 34 Polda dan 508 Polres di seluruh Indonesia.


Jasa Raharja juga telah menjalin kerja sama dengan 2.669 Rumah Sakit di seluruh wilayah Indonesia.

Jasa Raharja berharap kerja sama ini dapat menciptakan ekosistem perlindungan yang lebih solid bagi masyarakat, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam program jaminan sosial yang telah ditetapkan.

"Melalui langkah ini, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang lebih aman dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja dan lalu lintas," ungkap Dewi.

Turut hadir dalam penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, antara lain Kepala Divisi Asuransi dan Kepala Divisi TIK Jasa Raharja, Deputi Kebijakan Pelayanan Program, Deputi Operasional dan Kanal Layanan, Deputi Layanan Digital dan Customer Care.

Editor: Content Writer

Tag:  #optimalkan #manfaat #jaminan #kecelakaan #kerja #lalu #lintas #jasa #raharja #bpjs #ketenagakerjaan

KOMENTAR