Mantan Komisaris Pertamina Edy Hermantoro Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi LNG
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Komisaris PT Pertamina (Persero) A. Edy Hermantoro pada Kamis (17/10/2024). 
13:42
17 Oktober 2024

Mantan Komisaris Pertamina Edy Hermantoro Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi LNG

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Komisaris PT Pertamina (Persero) A. Edy Hermantoro pada Kamis (17/10/2024).

Edy dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2021.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AEH, Komisaris PT Pertamina (Persero) tahun 2013–2014," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

KPK diketahui mengembangkan perkara korupsi LNG yang sebelumnya telah menghukum mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sembilan tahun penjara.

Lembaga antirasuah itu menetapkan dua tersangka dalam pengembangan kasus LNG, yakni mantan Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani (YA) dan eks Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto (HK).

Keduanya adalah bawahan Karen yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.

Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menghukum Direktur Utama PT Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, dengan pidana penjara sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis banding menilai Karen Agustiawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011–2021.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024 untuk selain dan selebihnya,” bunyi amar putusan banding dikutip dari laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Rabu (11/10/2024).

Perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Jakarta ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sumpeno dengan hakim anggota Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Panitera pengganti Haiva. Putusan dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Majelis hakim memutuskan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.

Selain itu, majelis hakim meminta Karen agar tetap berada dalam tahanan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim.

“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 7.500,00,” imbuhnya.

Sebelumnya, jaksa KPK mengajukan banding lantaran putusan majelis hakim tingkat pertama tidak membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada Karen.

Pembayaran uang pengganti dibebankan kepada Corpus Christi Liquefaction LLC.

Berdasarkan keterangan-keterangan saksi, alat bukti, barang bukti, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, telah ditemukan dari hasil pengadaan tersebut uang yang dihitung sebagai kerugian negara adalah 113.839.186,60 dolar AS justru mengalir kepada korporasi Corpus Christi sebagai harga pengadaan pembelian LNG yang menyimpang ketentuan, yang seharusnya tidak dilakukan pencairan oleh PT Pertamina.

 

 

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #mantan #komisaris #pertamina #hermantoro #dipanggil #terkait #kasus #korupsi

KOMENTAR