IPW Ingatkan Kapolda Metro Harus Profesional dan Proporsional Tangani Kasus Alexander Mawarta
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. IPW mengingatkan Polda Metro harus profesional, proporsional dan cermat dalam mengusut pertemuan pimpinan KPK dengan Eko Darmanto mantan Kepala Bea Cukai DIY. 
09:02
17 Oktober 2024

IPW Ingatkan Kapolda Metro Harus Profesional dan Proporsional Tangani Kasus Alexander Mawarta

Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan Polda Metro Jaya harus profesional, proporsional dan cermat  dalam mengusut pertemuan pimpinan KPK Alexander Mawarta dengan Eko Darmanto mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta.

Yang mana kasus ini dikaitkan dengan pasal 36 UU KPK tentang Larangan Pimpinan KPK bertemu langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait perkaranya sedang diproses oleh KPK

"Perkara Alexander Mawarta berbeda dengan perkara Firli Bahuri pada beberapa hal," tegas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024). 

 

Pertama Pertemuan dilakukan di gedung KPK artinya ada kepentingan kedinasan yang sedang dijalankan oleh Alex, sapaan Alexander Mawarta.

Dalam hal ini adalah Alex akan mendengar informasi dugaaan pelanggaran hukum korupsi dalam kaitan info yang dimiliki oleh Eko Darmanto antara lain soal importasi emas dll.

Kedua pertemuan di gedung KPK bukan dalam kapasitas pribadi Alex tetapi sebagai pimpinan KPK.

Ketiga pertemuan tersebut sudah dilaporkan pada pimpinan lain dan dihadiri oleh 2 staff pengaduan

Keempat saat pertemuan terjadi Eko Darmanto belum dalam status tersangka masih dalam klarifikasi oleh KPK terkait flexing . 

"IPW mengiatkan Polda metro Jaya tidak digiring oleh pihak-pihak tertentu dalam kasus Alex Marwata ini untuk mengkriminalisasi pimpinan KPK. Kecuali ada terdapat bukti lain adanya janji atau pemberian sesuatu yang diterima oleh pimpinan KPK Alex Marwata. Bila tidak ada bukti lain terkait pemberian janji atau pemberian sesuatu terkait jabatan sebagai pimpinan KPK perkara ini lemah, " tuturnya.

IPW mengaku percaya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto akan bersikap profesional dan proporsional sehingga akan bertindak cermat sesuai hukum sehingga dapat menepis dugaan kriminalisasi pada pimpinan KPK

 

KPK Tak Intervensi Proses Hukum Alexander Marwata di Polda Metro Jaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya menghormati setiap proses hukum, termasuk yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya.

"Tentunya, KPK tidak mengintervensi proses penyelidikan yang berlangsung di Polda Metro Jaya," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024).
Tessa memastikan KPK akan bersikap kooperatif apabila diperlukan menyampaikan informasi kepada Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, kata Tessa, sikap kooperatif juga sudah ditunjukkan Alexander Marwata dengan menghadiri pemeriksaan pada Selasa (15/10/2024)

"Jadi, tentunya KPK akan mendukung prosesnya bisa terang-benderang dan tidak ada hal yang perlu ditutup-tutupi di dalam perjalanan kegiatan penyelidikan tersebut," katanya.

- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (15/10/2024). Alexander tiba di gedung Ditreskrimsus PMJ pada pukul 09.17 WIB menggunakan mobil plat merah Toyota Fortuner. - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (15/10/2024). Alexander tiba di gedung Ditreskrimsus PMJ pada pukul 09.17 WIB menggunakan mobil plat merah Toyota Fortuner. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata hari ini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

"Lebih kurangnya terkait dengan kronologis pertemuan saya dengan Eko Darmanto, apakah saya kenal dengan yang bersangkutan? Saya bilang, saya nggak kenal, sebelum yang bersangkutan datang ke KPK," ucap Alex saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024).

Alex juga menjelaskan penyelidik menanyakan soal alasan pertemuan dengan Eko Darmanto.
"Jadi sebetulnya pertemuan saya dengan Eko itu diketahui oleh pimpinan KPK yang lain, bukan hanya pimpinan pejabat struktural pun tahu kegiatan itu," kata dia.

Alex juga menegaskan pertemuan tersebut hanya dilakukan sekali dan dirinya juga menyebutkan tidak ada keuntungan yang dia dapatkan.

"Saya tegas dalam hal ini dan saya sampaikan enggak ada konflik kepentingan dalam hal ini antara saya dengan Eko. Daya hanya sekali ketemu dengan yang bersangkutan," tutur Alex.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memberikan klarifikasi kepada penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memberikan klarifikasi kepada penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (Tribunews.com/Reynas Abdila)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pada hari ini dilaksanakan permintaan keterangan terhadap Alexander Marwata.

Selain itu satu orang saksi lainnya terkait terhadap dugaan tindak pidana, berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK dan terpidana KPK.

"Penyelidik mengajukan 24 pertanyaan kepada Alexander Marwata dalam permintaan keterangan/klarifikasi pada hari ini. Sedangkan terhadap satu orang saksi lainnya, penyelidik mengajukan 18 pertanyaan," ujar Ade.

Ade Safri menyebut, Alexander Marwata dan satu orang saksi lainnya tiba di Ruang Riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tepat pukul 09.00 WIB.

"Selesai permintaan keterangan terhadap Saudara Alexander Marwata pada pukul 18.04 WIB. Sedangkan selesai permintaan keterangan terhadap satu orang saksi lainnya pada pukul 15.42 WIB," sebutnya.

Editor: Theresia Felisiani

Tag:  #ingatkan #kapolda #metro #harus #profesional #proporsional #tangani #kasus #alexander #mawarta

KOMENTAR