Polri Buru 7 DPO Sindikat Narkoba yang Menyasar DWP 2025 di Bali
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/12/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
16:42
22 Desember 2025

Polri Buru 7 DPO Sindikat Narkoba yang Menyasar DWP 2025 di Bali

Bareskrim Polri memasukkan tujuh orang dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus peredaran narkotika di Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.

Para buron diduga berperan penting dalam sejumlah sindikat narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan jauh sebelum gelaran DWP 2025 yang berlangsung pada 12-14 Desember 2025.

“Pada tanggal 9 sampai dengan 14 Desember 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba yang rencananya akan diedarkan pada event atau acara DWP 2025 di GWK Culture Park Bali," kata Eko dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri mengamankan 17 tersangka yang tergabung dalam enam sindikat narkoba.

Sementara itu, tujuh pelaku lainnya masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang, yaitu:

  1. RA, berperan sebagai pengendali sindikat;
  2. Tigran Denre Sonda, berperan sebagai penyedia barang;
  3. Panji, berperan sebagai penyedia barang;
  4. Mahesa Dwi Ransha, berperan sebagai penyedia barang;
  5. Ananda Gilang Fitrah, berperan sebagai supplier;
  6. Johan Suryono Ali, berperan sebagai penyedia barang;
  7. Iswandi, berperan sebagai pengendali jaringan.

Eko menjelaskan, para tersangka menggunakan berbagai modus operandi dalam mengedarkan narkoba.

Salah satunya dengan sistem tempel, di mana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung, serta sistem cash on delivery (COD).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 31.009,53 gram sabu, 956,5 butir ekstasi, 23,59 gram ekstasi serbuk, 135 gram Happy Water, 1.077,72 gram ketamin, 33,12 gram kokain, 21,09 gram MDMA, 36,92 gram ganja, serta 3,5 butir Happy Five.

“Total estimasi harga apabila barang bukti tersebut beredar pada pasar gelap narkoba senilai Rp60.508.691.680 (Rp60 miliar)," ujar Eko.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan denda hingga Rp 10 miliar.

Bareskrim Polri memastikan akan terus memburu tujuh DPO tersebut guna memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya yang menyasar acara hiburan berskala internasional seperti DWP 2025.

Tag:  #polri #buru #sindikat #narkoba #yang #menyasar #2025 #bali

KOMENTAR