Bupati Bekasi Ade Kuswara Punya Harta Rp 79,16 Miliar, Termasuk 31 Tanah
Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara yang kini berstatus sebagai tersangka korupsi tercatat memiliki harta kekayaan Rp 79 miliar lebih atau Rp 79.168.051.653.
Hal ini berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan oleh Ade Kuswara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Agustus 2025.
LHKPN menunjukkan bahwa kekayaan Ade terdiri dari sejumlah aset, antara lain 31 tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 76,53 miliar.
Aset tersebut tersebar di sejumlah daerah, dengan mayoritas berada di Kabupaten/Kota Bekasi, serta sebagian di Cianjur dan Karawang.
Rinciannya meliputi puluhan bidang tanah dengan luas bervariasi, mulai dari 119 meter persegi hingga lebih dari 51 ribu meter persegi, serta beberapa unit tanah dan bangunan.
Nilai aset tanah di Bekasi tercatat paling dominan, termasuk beberapa bidang bernilai miliaran rupiah, seperti tanah seluas 4.726 meter persegi senilai Rp 14,18 miliar dan tanah seluas 3.240 meter persegi senilai Rp 9,72 miliar.
Sementara itu, aset di Cianjur meliputi tanah seluas 51.450 meter persegi senilai Rp 4,12 miliar dan 34.500 meter persegi senilai Rp 10,35 miliar.
Adapun aset di Karawang berupa tanah seluas 1.120 meter persegi dengan nilai Rp 840 juta.
Selain tanah, terdapat pula tanah dan bangunan di Bekasi dengan nilai hingga Rp 3,5 miliar, yang sebagian diperoleh dari hasil sendiri.
Kemudian, Ade tercatat mempunyai tiga unit mobil, yakni Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar-L 4x2 AT tahun 2021 senilai Rp 400 juta yang diperoleh sebagai hadiah, Jeep Wrangler 3.8 A/T tahun 2011 senilai Rp 650 juta yang berasal dari warisan, serta Ford Mustang 2.3 A/T tahun 2022 senilai Rp 1,4 miliar yang diperoleh dari hasil sendiri.
Ade Kuswara memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 43,092 miliar serta kas dan setara kas senilai Rp 147,969 miliar.
Kasus Bupati Bekasi Ade Kuswara
Diberitakan sebelumnya, Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap 'ijon' proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025).
Selain keduanya, KPK turut menahan pihak swasta bernama Sarjan.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Ade diduga menerima suap dan penerimaan lainnya hingga Rp 14,2 miliar.
Kasus suap ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang satu tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta 'ijon' paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
"Total 'ijon' yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," ujar Asep.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.
Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Tag: #bupati #bekasi #kuswara #punya #harta #7916 #miliar #termasuk #tanah