Desak Pemerintah segera Tetapkan Bencana Nasional di Sumatera, Muhammadiyah Bakal Ajukan Gugatan Class Action
- Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak pemerintah segera menetapkan status bencana nasional atas rangkaian bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Desakan tersebut dinilai penting untuk mendorong pemerintah agar lebih maksimal dan terkoordinasi dalam penanganan bencana di tiga provinsi tersebut.
Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, mengatakan, penetapan darurat bencana nasional menjadi instrumen penting agar negara dapat mengerahkan seluruh sumber daya secara optimal. "Desakan untuk menetapkan darurat bencana nasional di Aceh, Sumut dan Sumbar dimaksudkan untuk mendorong pemerintah agar lebih maksimal dalam penanganan bencana," kata Ikhwan kepada JawaPos.com, Minggu (21/12).
Menurut Ikhwan, desakan tersebut lahir dari berbagai respons tokoh masyarakat terdampak langsung, serta relawan yang terjun ke lokasi bencana. Ia menilai, kehadiran negara di lapangan masih dirasakan belum maksimal oleh masyarakat korban bencana.
"Desakan tersebut lahir, karena berdasarkan testimoni dari para tokoh yang terdampak bencana dan relawan yang terjun di lokasi bencana, merasakan kehadiran Negara tidak maksimal dalam penanganan bencana," ucap Ikhwan.
Ia juga menyoroti kebijakan pemerintah yang menolak masuknya bantuan asing di tengah keterbatasan penanganan di lapangan. Menurutnya, sikap tersebut menimbulkan ironi bagi masyarakat terdampak bencana.
"Sementara di tengah keterbatasan tersebut justru pemerintah menolak masuknya bantuan asing, inikan ironi," ujarnya.
Ikhwan menegaskan, apabila pemerintah tidak menghendaki bantuan asing, maka negara harus membuktikan kemampuannya menangani bencana secara mandiri dan memadai.
"Kalau memang pemerintah tidak menginginkan bantuan asing, buktikan kalau pemerintah mampu menangani secara mandiri dengan memadai, jangan sampai rakyat dikorbankan," tegasnya.
Terkait rencana gugatan hukum, Ikhwan menjelaskan pihak yang memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan penetapan bencana nasional adalah masyarakat terdampak. Dalam hal ini, LBH AP PP Muhammadiyah akan mendampingi para korban sebagai kuasa hukum.
"Mengenai gugatan kepada pemerintah untuk menetapkan bencana nasional, yang punya legal standing (kepentingan hukum) unt mengajukan gugatan itu adalah masyarakat terdampak," tuturnya.
Ia menambahkan, LBH AP Muhammadiyah merupakan kumpulan pengacara publik yang berjuang untuk kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, peran masyarakat dalam penanganan bencana harus disesuaikan dengan kapasitas masing-masing.
"Perlu kami tegaskan bahwa peran masyarakat dalam penanganan bencana, tergantung dari kapasitas yg dimiliki," urainya.
Menurutnya, setiap elemen memiliki peran berbeda, termasuk kalangan advokat publik yang bertugas mengawal kebijakan dan kinerja negara. "Termasuk kami sebagai pengacara publik, juga berperan mengkritisi dan mendorong kinerja pemerintah, agar hadir secara maksimal," tutur Ikhwan.
Ikhwan menilai, penanganan bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar hingga kini belum berjalan optimal dan terkoordinasi dengan baik. "Kami melihat penanganan bencana di tiga provinsi tersebut belum terkoordinasi dengan baik, belum ada komando di lapangan, yang setiap hari mengabarkan secara resmi progres penanganan bencana, termasuk kendala kendala dan solusi yang akan dilakukan," bebernya.
Lebih lanjut, ia menegaskan kritik yang disampaikan LBH AP PP Muhammadiyah bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar negara hadir lebih kuat bagi masyarakat terdampak bencana. "Kritik terhadap kinerja Pemerintah dalam penanganan bencana bukan untuk memperumit keadaan, sebaliknya untuk mendorong pemerintah meningkatkan kinerjanya," pungkasnya.
Tag: #desak #pemerintah #segera #tetapkan #bencana #nasional #sumatera #muhammadiyah #bakal #ajukan #gugatan #class #action