Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, Simak Aturan dan Larangannya
SIAP DISTRIBUSI: Petugas mengemas logistik Pemilu 2024 di gedung KPU Kota Palangka Raya, Rabu (7/2). (KALTENG POS)
16:40
11 Februari 2024

Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, Simak Aturan dan Larangannya

    - Masa kampanye Pemilu 2024, selama 75 hari sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 telah terlaksana. Kini, tahapan pesta demokrasi memasuki masa tenang, pada 11-13 Februari 2024.   Masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam PKPU itu, masa tenang adalah waktu yang tidak dapat digunakan peserta pemilu untuk melakukan aktivitas kampanye.   Setelah masa tenang yang berjalan selama tiga hari, akan dilaksanakan pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Nantinya, pemilih akan memberikan hak suaranya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.   Adapun menurut ketentuan dalam Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bentuk-bentuk kegiatan kampanye di antaranya berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, atau lewat media sosial.   Dengan demikian, kegiatan tersebut dilarang selama masa tenang. Serta, seluruh alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu pun harus diturunkan.   Begitu pula dengan media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.   Namun, apabila Pilpres 2024 dilakukan sebanyak dua putaran, maka masa tenang juga dilaksanakan dua kali. Skenario jadwal masa tenang kampanye Pemilu 2024 untuk putaran kedua direncanakan pada Minggu, 23 Juni 2024 dan berakhir pada Selasa, 25 Juni 2024.   Sebelum memasuki masa tenang, ketiga pasang capres-cawapres telah menggelar kampanye akbar, untuk mengkampanyekan program dan visi misi, pada Sabtu (10/2) kemarin.   Adapun paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menggelar kampanye akbar di  Jakarta International Stadium (JIS) Jakarta Utara, paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta dan paslon nomor urut 3Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Solo dan Semarang Jawa Tengah.

 

Editor: Dimas Ryandi

Tag:  #memasuki #masa #tenang #pemilu #2024 #simak #aturan #larangannya

KOMENTAR