Kejagung Apresiasi OTT Jaksa oleh KPK di Banten
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
16:42
19 Desember 2025

Kejagung Apresiasi OTT Jaksa oleh KPK di Banten

- Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mempermasalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terlebih dulu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna justru mengapresiasi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK karena dinilai sejalan dengan upaya internal Kejagung membersihkan oknum jaksa bermasalah.

“Dan kami secara pribadi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi karena ini merupakan koordinasi dan sinergi dan kolaborasinya, sehingga langkah-langkah Kejaksaan dalam membantu kita untuk membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah," kata Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

Anang menjelaskan, sebelum OTT dilakukan, Kejagung telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 17 Desember 2025 dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Namun, salah satu jaksa yang akan diproses ternyata sudah diamankan KPK.

“Ya kebetulan waktu itu kita tetapkan tersangka, yang bersangkutan enggak ada. Ternyata sudah di KPK," jelas Anang.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan lima tersangka, terdiri dari tiga oknum jaksa dan dua pihak swasta.

Tiga jaksa tersebut masing-masing berinisial HMK selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, RV selaku Jaksa Penuntut Umum, serta RZ yang merupakan pejabat struktural Kasubag di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni seorang pengacara berinisial DF dan seorang penerjemah atau ahli bahasa berinisial MS.

Anang menuturkan, kelima tersangka diduga melakukan pemerasan terkait penanganan perkara pidana umum UU ITE yang melibatkan warga negara Korea sebagai pelapor.

Dalam perkara tersebut, tersangka dan pihak terkait terdiri dari warga negara asing dan warga negara Indonesia.

“(Jaksa) dalam penanganan perkara ini tidak dilakukan secara profesional. Bahkan terindikasi adanya transaksi meminta sejumlah uang terhadap para pihak," ungkap Anang.

Dalam OTT dan pengembangan perkara, penyidik menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp 941 juta.

Seluruh tersangka telah diperiksa dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan oleh penyelenggara negara.

Anang menegaskan, Kejagung tidak akan melindungi siapa pun jika alat bukti dinilai cukup, termasuk bila penyidikan mengarah ke pihak yang lebih tinggi.

“Prinsipnya kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita selama itu barang bukti dan alat buktinya kuat cukup kita tindaklanjuti," tegas dia.

Untuk menjaga independensi penanganan perkara, Kejagung juga mengambil alih penyidikan yang semula ditangani Kejaksaan Tinggi Banten.

Selain itu, ketiga jaksa yang terlibat telah diberhentikan sementara dari jabatannya.

Anang menegaskan, penanganan perkara ini membuktikan bahwa tidak ada konflik kepentingan meski kasus jaksa tersebut sempat ditangani KPK.

“Enggak. Enggak ada (conflict of interest). Kita profesional. Berapa perkara yang jaksa, kita tangani. Terbukti semua. Percayakan keseriusan kita (Kejagung)," ucap Anang.

Kejagung Ambil Alih Kasus

Diberitakan sebelumnya, Kejagung mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat jaksa di Banten dari KPK pada Jumat dini hari.

KPK sebelumnya mengungkap kasus dugaan korupsi ini melalui OTT di Banten pada Rabu (17/12/2025).

“Bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejagung, kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat dini hari.

Asep menjelaskan, pelimpahan tersebut dilakukan karena Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terlebih dahulu pada Rabu (17/12/2025).

Dia mengatakan, Kejagung sudah menetapkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang diamankan KPK.

Tag:  #kejagung #apresiasi #jaksa #oleh #banten

KOMENTAR