Jimly Sebut Polri Bisa Cabut Perpol 10/2025: Tapi Ini Tidak Bisa Dipaksa
- Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa Polri bisa saja mencabut atau membatalkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Diketahui, Perpol 10/2025 mengatur soal anggota polisi aktif boleh menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.
"Kan bisa Polri itu melihat evaluasi, ya udah dicabut sama dia, boleh, misal gitu, iya kan. Tapi ini kan tidak bisa dipaksa, orang dia yang udah neken," ujar Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025), dikutip dari Kompas TV.
Di samping itu, Jimly melihat adanya kesalahan dalam bagian "menimbang dan mengingat" dalam Perpol 20/2025.
Dalam bagian "menimbang dan mengingat" Perpol itu, tidak ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Putusan tersebut diketahui memutuskan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.
"(Bagian) Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK. (Bagian) Mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK," ujar Jimly.
"Artinya yang dijadikan rujukan Perpol itu adalah undang-undang yang belum mengalami perubahan dengan putusan MK. Maka ada orang menuduh 'Ohh ini bertentangan dengan putusan MK' ya eksplisit memang begitu, mengingatnya enggak ada, artinya putusan MK yang mengubah undang-undang enggak dijadikan rujukan," sambungnya menegaskan.
Perpol Hanya Bisa Mengatur Internal
Jimly juga menjelaskan, Perpol itu menurut pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan hanya bisa mengatur hal-hal yang bersifat internal di kepolisian.
"Kalau ada masalah yang ada irisannya itu berhubungan antara instansi, enggak bisa diatur sendiri secara internal," ujar Jimly.
Jika Polri ingin mengatur soal anggotanya yang bisa menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga, seharusnya hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Soal penempatan anggota Polri di berbagai, yang jadi isu sekarang ini. Itu mudah itu, bikin PP yang mengintegrasikan dan mengharmoniskan implementasi Undang-Undang ASN, Undang-Undang Polri, lalu ada undang-undang yang saling kait-berkait," ujar Jimly.
Menurutnya, anggota Polri dapat ditempatkan di kementerian/lembaga yang memiliki Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), seperti Kementerian Kehutanan (Kemenhut) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Jika PP tersebut ada, barulah pihak kementerian/lembaga terkait bisa menyurati Kapolri untuk permintaan anggota Polri untuk menempati posisi kementerian/lembaganya.
"Lalu pas nyari orangnya, menterinya itu kirim surat kepada Kapolri 'tolong dong pejabat eselon III, eselon I, kalau bisa bintang 2, bintang 3'. Jadi diminta dari luar," ujar Jimly.
"Nah ini harus diatur di PP, tidak bisa diatur di internal Perpol," sambungnya menegaskan.
Tag: #jimly #sebut #polri #bisa #cabut #perpol #102025 #tapi #tidak #bisa #dipaksa