Jimmly: Perpol Nomor 10/2025 Bawa ke MA Saja untuk Judicial Review
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (17/12/2025)(KOMPAS.com/Rahel)
20:32
17 Desember 2025

Jimmly: Perpol Nomor 10/2025 Bawa ke MA Saja untuk Judicial Review

- Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, angkat bicara soal polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang memberi peluang bagi polisi aktif untuk menempati jabatan di 17 kementerian/lembaga.

Menurut Jimly, perpol itu bisa dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan uji materi atau judicial review (JR) jika dinilai bertentangan dengan undang-undang (UU).

"Mahkamah Agung itu punya kewenangan judicial review, menguji peraturan di bawah UU terhadap UUD. Kalau ada yang mengatakan ini perpol bertentangan dengan UU, itu bawa ke Mahkamah Agung aja," kata Jimly di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Menurut Jimly, mudah untuk mencari kesalahan dari Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu.

Sebab, dalam perpol itu tidak ada penyebutan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam bagian pertimbangannya.

"Mau nyari kesalahan, gampang, apa contohnya? Lihat pertimbangan menimbang dan mengingatnya, itu ada yang tidak tepat," ujarnya.

"Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK, mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK," sambung dia lagi.

Jimly menambahkan, Perpol tersebut masih menggunakan UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 yang belum menyesuaikan dengan putusan MK.

"Artinya, yang dijadikan rujukan perpol itu adalah UU yang belum mengalami perubahan dengan putusan MK, maka ada orang menuduh, oh ini bertentangan dengan putusan MK, ya eksplisit memang begitu, mengingatnya enggak ada. Artinya, putusan MK yang mengubah UU enggak dijadikan rujukan," jelas dia.

Hanya Presiden yang bisa batalkan Perpol itu

Selain MK, menurut Jimly, hanya Presiden RI Prabowo Subianto yang berwenang untuk membatalkan perpol itu.

"Yaitu Presiden, pejabat atasan punya kewenangan menerbitkan perpres atau PP yang PP itu misalnya itu mengubah materi aturan yang ada di perpol, itu boleh, nah itu lebih praktis," tuturnya.

Sekilas soal Perpol 10/2025

Diketahui, langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menuai kontroversi.

Pasalnya, aturan ini memberi peluang bagi anggota Polri aktif untuk menempati jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur Polri, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang praktik tersebut.

Keputusan ini memicu kritik publik karena dianggap bertentangan dengan putusan MK yang seharusnya menjadi pedoman hukum tertinggi.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 menegaskan, anggota Polri harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun sebelum menempati posisi sipil di luar kepolisian.


Namun, kurang dari sebulan setelah putusan itu, tepatnya 9 Desember 2025, Kapolri justru meneken Perpol 10 Tahun 2025 yang memungkinkan penugasan polisi aktif di instansi sipil strategis.

Perpol ini mencakup penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga penting, antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, instansi lain yang tercakup adalah Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tag:  #jimmly #perpol #nomor #102025 #bawa #saja #untuk #judicial #review

KOMENTAR