Soal Pengeroyokan Mata Elang, Polri Jamin Proses Hukum Anggotanya Jalan Terus
- Polri menjamin proses hukum untuk enam personelnya yang terlibat pengeroyokan mau terhadap debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata jakarta Selatan berjalan terus usai sidang etik.
"Untuk pengusutan terkait pembakaran ini sedang dikembangkan oleh Polda Metro terkait terungkapnya keenam orang tersangka yang anggota Polri sedang dilakukan penyidikan dan sudah ditahan," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (17/12/2025) malam.
Mabes Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam angotanya di kasus pengeroyokan itu pada beberapa jam lalu.
Erdi menegaskan, meski sidang etik telah diputus, proses pidana tetap berjalan dan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
Adapun Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap enam anggota Yanma Polri yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap dua orang debt collector di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pada Kamis (11/12/2025).
Peristiwa tersebut mengakibatkan dua korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.
Ia juga menekankan bahwa Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum maupun kode etik yang dilakukan oleh anggotanya.
“Sehingga apa yang kita sampaikan ini memberikan informasi kepada masyarakat bahwa Polri tetap berkomitmen untuk menegakkan keadilan, memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, sehingga kita semua memahami bahwa tugas-tugas Polri harus sesuai aturan yang berlaku," ungkap Erdi.
Hasil sidang KKEP
Dari hasil sidang etik, dua anggota Polri, yakni Brigpol IAM dan Bripda AMZ, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keduanya dinilai memiliki peran utama dalam peristiwa pengeroyokan tersebut.
Namun, Erdi menyebut keduanya menyatakan banding atas putusan itu.
Sementara itu, empat anggota lainnya, yakni Bripda ZGW, Bripda BN, Bripda JLA, dan Bripda MIAB, dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun.
Keempatnya juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada institusi Polri.
Erdi menambahkan, karena keenam anggota tersebut merupakan personel Yanma Polri, sidang KKEP dilaksanakan di Mabes Polri.
Tag: #soal #pengeroyokan #mata #elang #polri #jamin #proses #hukum #anggotanya #jalan #terus