Imigrasi Tangkap 220 WNA yang Langgar Izin Tinggal
Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) menangkap 220 Warga Negara Asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada dan Pertambangan selama periode 10-15 Desember 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, sebanyak 220 WNA yang diamankan berasal dari beberapa negara, di antaranya Republik Rakyat Tiongkok dengan 114 orang, Nigeria 16 orang, India 14 orang, Korea Selatan 11 orang, dan Pakistan 8 orang.
“Detail pelanggaran yang dilakukan didominasi oleh Penyalahgunaan Izin Tinggal sebanyak 92 orang, disusul Overstay oleh 32 orang, sedangkan pelanggaran lain 34 orang,” kata Yuldi di kantor Kementerian Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Selain itu, Ditjen Imigrasi melakukan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan dengan pengawasan di tiga lokasi utama.
Pertama, di PT IMIP, pemeriksaan keimigrasian dilakukan terhadap 14.128 WNA.
Yuldi mengatakan, pengawasan keimigrasian dilaksanakan secara ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP.
Dia juga mengatakan, pemeriksaan di kedua lokasi tersebut telah melalui Standard Operasional Prosedur (SOP) bersama instansi lain seperti Karantina dan Bea Cukai.
Adapun data perlintasan kapal di Jetty Fatufia mencatat 142 kapal di September dengan 2.785 kru asing, 136 kapal di Oktober dengan 2.715 kru asing, dan 130 kapal di November dengan 2.445 kru asing.
“Sebagai tindak lanjut, Imigrasi telah memanggil setiap tenant, kontraktor, dan orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di kawasan PT IMIP untuk pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujarnya.
Selain itu, Yuldi mengatakan, pengawasan juga dilakukan di PT IWIP terhadap 26.650 WNA.
Pemeriksaan keimigrasian dilaksanakan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP, yang keduanya juga telah menerapkan Standard Operasional Prosedur (SOP) melibatkan Karantina dan Bea Cukai.
Yuldi mengatakan, di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas pada periode November hingga Desember.
“Sama halnya dengan PT IMIP, Ditjen Imigrasi telah memanggil para tenant dan kontraktor, serta orang asing yang melakukan pelanggaran di kawasan PT IWIP, untuk pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujarnya.
Selanjutnya, di wilayah suatu perusahaan di Bangka Belitung, ditemukan adanya kegiatan masif Kapal Isap Pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan sejumlah WNA, utamanya WN Thailand, sebagai Anak Buah Kapal (ABK).
Sebanyak 32 badan usaha yang merupakan mitra perusahaan tersebut tercatat memiliki total sekitar 37 kapal dan 202 orang asing yang berkegiatan di dalamnya.
Selain itu, ditemukan pula orang asing yang dijamin oleh beberapa mitra perusahaan (seperti PT IMP, PT AI, dan PT PSS) dan diduga berperan aktif dalam kegiatan produksi ingot timah di PT MGR, dengan fokus peran pada aspek teknis pengoperasian mesin.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi telah melakukan pemanggilan terhadap PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk diambil keterangannya terkait keberadaan orang yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia. Upaya penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap dia.