Penggugat Gibran Harap PN Jakpus Tiru PN Solo Soal Gugatan Ijazah
- Penggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI, Subhan berharap Pengadilan Negeri (PN) Jakarta dapat meniru (PN) Solo untuk menyatakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara terkait ijazah.
Hal ini disampaikan Subhan usai sidang lanjutan gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA Gibran.
“Ada suatu keadaan di mana di Solo sudah menyatakan bahwa hakim berwenang mengadili. Nah, mudah-mudahan ini juga ikut. Bahwa pengadilan ini berwenang mengadili sengketa ini,” ujar Subhan saat ditemui usai sidang di PN Jakpus, Senin (15/12/2025).
Subhan berharap, majelis hakim PN Jakpus bisa menolak eksepsi dari para tergugat dalam putusan sela yang akan dibacakan secara online pada Senin (22/12/2025).
“Mudah-mudahan putusan sela menolak, sehingga hakim berwenang mengadili itu,” lanjut Subhan.
Diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menjatuhkan putusan sela dalam sidang gugatan terhadap ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo melalui mekanisme citizen lawsuit, Selasa (9/12/2025).
Perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Dalam perkara tersebut, Jokowi ditetapkan sebagai Tergugat I.
Tergugat II yakni Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Tergugat III Wakil Rektor UGM Prof. Wening, dan Tergugat IV adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Majelis hakim memutuskan:
1. Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, serta Turut Tergugat terkait kewenangan absolut.
2. Menyatakan PN Solo berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
3. Memerintahkan para pihak melanjutkan proses pemeriksaan perkara.
4. Menangguhkan penentuan biaya perkara hingga putusan akhir dibacakan.
Isi Gugatan Perdata Gibran
Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004.
Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.
Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Tag: #penggugat #gibran #harap #jakpus #tiru #solo #soal #gugatan #ijazah