Ketika Kepemimpinan PBNU Diuji Waktu
PRAHARA di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru setelah Pleno PBNU pada 9-10 Desember 2025, di Hotel Sultan Jakarta, menetapkan KH. Zulfa Mustofa, sebelumnya Wakil Ketua Umum PBNU, sebagai Pejabat Sementara (PJS) Ketua Umum PBNU hingga Muktamar 2026.
Penetapan ini dinyatakan sebagai tindak lanjut Risalah Rais Aam PBNU tertanggal 20 November 2025, yang digelar di Hotel Aston Jakarta.
Keputusan tersebut segera memantik perdebatan luas. Bukan semata soal figur, melainkan tentang cara PBNU membaca konstitusi organisasi, menafsirkan keadaan darurat, dan memaknai adab sebagai fondasi etik kepemimpinan.
Pada titik ini, PBNU tidak hanya menghadapi persoalan struktural, tetapi juga ujian kebijaksanaan.
Pihak yang mendukung penetapan PJS berargumen bahwa langkah itu diperlukan demi kesinambungan organisasi.
Rujukan yang kerap dikemukakan adalah pandangan KH. Afifuddin Muhajir, Wakil Ketua Rais Aam PBNU, yang menilai bahwa dalam kondisi darurat, penyimpangan prosedural dapat dibenarkan.
Pandangan ini berakar pada kaidah ushul fiqh Adh-dharurat tubihul mahzarat, darurat membolehkan hal-hal yang semula terlarang.
Namun dalam tradisi ushul fiqh, kaidah darurat tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu dibatasi oleh kaidah Adh-dharuratu tuqaddaru bi qadariha, darurat harus diukur sebatas kebutuhannya.
Artinya, darurat bukan cek kosong untuk menanggalkan aturan, melainkan pengecualian yang bersifat sementara, proporsional, dan berorientasi mencegah kerusakan yang lebih besar.
Pertanyaan kuncinya kemudian: apakah penetapan PJS benar-benar membatasi mudarat, atau justru memperluasnya?
Di sisi lain, penolakan terhadap keputusan pleno berpijak pada argumen konstitusional yang tak kalah kuat.
Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sama-sama dipilih melalui Muktamar, sehingga memiliki legitimasi setara.
Dalam kerangka ini, perubahan kepemimpinan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh salah satu unsur. Karena itu, risalah dan seluruh produk turunannya, termasuk penetapan PJS dipandang melampaui kewenangan konstitusional.
Perdebatan menjadi semakin kompleks ketika hadir pandangan Nadirsyah Hosen, akademisi hukum Islam dan mantan Ketua PCINU Australia, yang mengingatkan bahwa NU bukan sekadar organisasi hukum, melainkan peradaban adab.
Ketaatan tekstual pada AD/ART tanpa kebijaksanaan berisiko mengeringkan ruh keulamaan. Catatan ini penting sebagai pengingat bahwa hukum organisasi memerlukan etika agar tetap manusiawi.
Masalahnya, diskursus PBNU belakangan seolah terjebak pada dikotomi keliru, memilih antara konstitusi atau adab.
Dalam tradisi NU, keduanya tidak pernah dipertentangkan. Konstitusi lahir dari adab; adab menemukan bentuk operasionalnya melalui konstitusi.
Ushul fiqh menyediakan jembatan melalui kaidah Al-umuru bi maqasidiha, setiap perkara dinilai dari tujuan akhirnya.
Tujuan kepemimpinan PBNU bukan sekadar menjaga struktur, melainkan menjaga keteduhan umat dan kewibawaan ulama.
Fakta menunjukkan, penetapan PJS belum sepenuhnya meredakan ketegangan. Polarisasi menguat, sementara seruan pengendalian diri dari para sesepuh di Ploso dan Tebuireng agar semua pihak menahan diri belum sepenuhnya direspons.
Wacana Muktamar Luar Biasa, sebagaimana disampaikan KH. Ma’ruf Amin, mengemuka sebagai opsi penjernihan. Ini menandakan bahwa kerusakan yang dikhawatirkan belum sepenuhnya terhindarkan.
Di titik inilah, upaya segera rekonsiliasi (islah) menjadi keniscayaan. NU memiliki preseden sejarah yang relevan.
Pada akhir 1970-an hingga awal 1980-an, NU pernah berada dalam ketegangan serius antara poros Cipete, yang merujuk pada kepemimpinan KH. Idham Chalid sebagai Ketua Umum PBNU dan Situbondo, yang merepresentasikan kegelisahan ulama pesantren untuk mengembalikan NU ke Khittah 1926.
Dalam situasi genting tersebut, peran tiga ulama kunci menjadi penentu: KH. Achmad Siddiq, KH. Ali Maksum, dan KH. As’ad Syamsul Arifin.
KH. Achmad Siddiq tampil sebagai perumus jalan tengah secara konseptual dan teologis, menggunakan bahasa fikih yang menenangkan untuk menyatukan pandangan.
KH. Ali Maksum, sebagai Rais Aam PBNU, menjaga keseimbangan moral organisasi agar dinamika tidak keluar dari adab ulama.
Sementara KH. As’ad Syamsul Arifin, kiai kharismatik Situbondo, berperan sebagai peneduh lapangan: meredam ketegangan, menguatkan komunikasi antar-kubu, dan mengajak semua pihak kembali pada kelapangan jiwa.
Melalui kewibawaan dan kebesaran jiwa para ulama ini, konflik tidak diselesaikan dengan saling menyingkirkan, tetapi dikembalikan ke mekanisme tertinggi organisasi, berpuncak pada Muktamar NU ke-27 di Situbondo tahun 1984, rekonsiliasi besar yang menyelamatkan NU dari perpecahan.
Preseden Cipete-Situbondo memberi pelajaran penting bagi PBNU hari ini. Bahwa konflik bukan hal asing di NU, tetapi cara menyikapinya menentukan apakah NU keluar sebagai organisasi yang lebih matang atau justru terluka.
Dalam bahasa ushul fiqh, kaidah Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil masalih, menghindari kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan, menjadi kompas moral untuk menahan langkah yang memperbesar kegaduhan, sekalipun tampak sah secara formal.
Pada akhirnya, prahara PBNU hari ini mengingatkan kita pada satu kenyataan mendasar: konstitusi memang perlu, tetapi tidak pernah cukup sendirian.
AD/ART adalah pagar agar organisasi tidak liar, tapi adab dan kebijaksanaan (wisdom) adalah jiwa yang membuat NU tetap hidup dan bermartabat.
Tanpa adab, konstitusi mudah berubah menjadi alat pembenar; tanpa kebijaksanaan, prosedur berisiko melahirkan kemenangan yang kering dari keteduhan.
Warisan para muassis dan kiai sepuh NU mengajarkan bahwa mengelola konflik bukan soal memenangkan tafsir hukum, melainkan menjaga perasaan jamaah dan kewibawaan ulama.
Sejarah Cipete-Situbondo menunjukkan bahwa NU selamat bukan karena aturan ditegakkan secara kaku, tetapi karena para ulama memilih menurunkan ego, memperluas musyawarah, dan menempatkan maslahat di atas ambisi. Di sanalah adab memandu konstitusi, dan kebijaksanaan mengarahkan keputusan.
Karena itu, ujian kepemimpinan PBNU hari ini bukan sekadar soal sah atau tidak sah, melainkan soal kebesaran jiwa.
Apakah para pemangku mandat bersedia mengalah demi islah? Apakah mereka sanggup menahan langkah yang sah secara formal, tetapi berisiko melukai ketenangan umat?
Pertanyaan-pertanyaan ini lebih menentukan masa depan NU daripada hasil keputusan apa pun.
NU akan tetap besar bukan karena mampu mengunci keputusan, melainkan karena mampu menjaga warisan adab dan kebijaksanaan ulama dalam setiap badai konflik.
Sebab pada akhirnya, NU bukan hanya milik struktur, tetapi milik jamaah dan sejarah yang menuntut para pemimpinnya setia pada konstitusi, tapi lebih setia lagi pada hikmah dan keluhuran adab.