Mencuat Wacana Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Dites DPR, Ide Siapa?
- Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar mengusulkan agar Presiden bisa langsung memilih Kapolri tanpa melalui proses politik di DPR.
Da'i menyebut, Pusat Purnawirawan (PP) Polri telah membahas perubahan aturan tersebut dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Hal tersebut Da'i sampaikan usai PP Polri bertemu dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
"Yang tadi disinggung adalah bahwa pemilihan Kapolri itu kan Presiden toh, hak prerogatifnya Presiden. Tetapi, Presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu?" ujar Da'i.
"Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR," sambung dia.
Da'i khawatir, jika dipilih melalui DPR, Kapolri yang terpilih bakal memikul beban balas jasa.
Sebab, selama ini, calon Kapolri yang dipilih Presiden harus melalui fit and proper test di DPR dulu.
Jika disetujui, barulah nama calon Kapolri dikembalikan ke Presiden.
Cegah dipengaruhi kepentingan
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menekankan, polisi tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik maupun ekonomi.
Oleh karena itu, Jimly meyakini akan ada perubahan aturan mengenai pemilihan Kapolri, di mana Presiden bisa memilih langsung tanpa harus melalui proses di DPR.
"Termasuk isu polisi, jangan sampai ke depan itu banyak dipengaruhi oleh kepentingan politik. Dan juga kepentingan ekonomi," kata Jimly, usai Komisi Percepatan Reformasi Polri berdiskusi dengan para mantan Kapolri dan ormas keagamaan di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
Jimly menyampaikan, polisi harus betul-betul menjadi aparatur demi kepentingan rakyat.
Dia menegaskan, polisi harus berada di garda terdepan dalam menjaga hidup yang adil dan damai.
“Jadi, antara negara dengan masyarakat, bisnis, politik, betul-betul polisi itu garda terdepan untuk hidup damai, aman, damai, dan adil. Jadi dia keamanan, dia juga pintu untuk penegak keadilan," ucap dia.
Untuk itu, Jimly mengindikasikan Kapolri ke depannya bisa langsung ditunjuk Presiden tanpa harus menjalani proses politik di DPR.
Respons DPR
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai, pemilihan Kapolri tetap harus melewati uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPR.
"Apa sih tujuannya calon Kapolri itu di fit and proper test? Ya, tujuannya karena kita DPR itu adalah lembaga pengawasan, maka ya kita mengawasi sejak dari awal, termasuk calon Kapolrinya. Ya kan begitu," kata Tandra, saat dihubungi, Rabu (10/12/2025).
Soedeson menilai, ada aturan hukum yang mengatur bahwa proses pemilihan calon Kapolri harus lewat fit and proper test di DPR RI.
"Ya, jadi semua usulan itu bagi kita sah-sah saja. Tapi kan kita ini harus lihat dasar hukumnya. Kan gitu kan," kata Tandra.
Menurut dia, DPR RI menjalankan aturan yang berlaku sesuai fungsinya sebagai lembaga pengawas.
"Kita ikut aturannya, Undang-Undang Dasar dan TAP MPR," ucap dia.
Tag: #mencuat #wacana #kapolri #dipilih #presiden #tanpa #dites #siapa