Bupati Aceh Selatan Sempat Ajukan Izin Umrah Tapi Ditolak Gubernur Mualem
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Penjatuhan sanksi itu dilakukan setelah Mirwan diketahui menunaikan ibadah umrah saat wilayahnya terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor.
"Yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara 3 bulan itu karena sudah kita lakukan pemeriksaan oleh tim Irjen, dan melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu keluar negeri tanpa izin menteri," kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12).
Tito mengungkapkan, Mirwan memang sempat mengajukan izin untuk melaksanakan ibadah umrah kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem, pada 22 November 2025, sebelum terjadinya bencana yang melanda Sumatera.
"Jadi sebelum terjadinya apa, bencana banjir dan tanah longsor," ungkapnya.
Namun, wilayah Aceh pada 24 November diterpa bencana banjir bandang dan tanah longsor. Bencana itu mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa hingga merusak berbagai infrastruktur.
"Kemudian Gubernur Aceh sudah menetapkan keadaan tanggap darurat 27 November," ucap Tito.
Melihat situasi tersebut, lanjut Tito, Gubernur Mualem menolak permohonan izin yang diajukan Mirwan, pada 28 November 2026. Ia menekankan, surat permohonan izin itu belum sampai ke Menteri Dalam Negeri.
"Kemudian, Pak Gubernur, tanggal 28 November, Pak Muzakir Manaf menolak dan kemudian menyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut karena situasi dalam keadaan bencana," tegasnya.
Tito menegaskan, setiap kepala daerah wajib berada di wilayahnya ketika masyarakat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan langsung, terlebih lagi sedang mengalami bencana.
Selain menjatuhkan sanksi kepada Mirwan, Mendagri juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan. Tito menugaskan Wakil Bupati menjadi Plt Bupati.
“Kemudian, SK yang kedua adalah mengenai penggantinya. Jadi bukan penggantian tetap, tapi namanya Pelaksana Tugas Bupati Aceh Selatan, yaitu menurut aturan juga yang ada, wakil bupati menjadi pelaksana tugas, yaitu saudara Haji Baital Mukaddis,” tutur Tito.
Penunjukan Baital Mukaddis sebagai Plt Bupati Aceh Selatan dilakukan untuk memastikan jalannya pemerintahan tidak terganggu selama masa pemberhentian Mirwan. Tito menyebut, aturan tersebut berlaku otomatis dalam sistem pemerintahan daerah.
“Yang bersangkutan Plt Bupati Aceh Selatan selama masa pemberhentian sementara saudara Mirwan,” pungkasnya.
Tag: #bupati #aceh #selatan #sempat #ajukan #izin #umrah #tapi #ditolak #gubernur #mualem