BGN Larang Pengelola SPPG Pecat Relawan Dapur meski Penerima Manfaat Berkurang
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang dalam pengarahannya di acara Koordinasi dan Evaluasi Program MBG di Hotel Aston Cilacap, Jumat (5/12/2025).(Dok. Humas BGN)
20:48
5 Desember 2025

BGN Larang Pengelola SPPG Pecat Relawan Dapur meski Penerima Manfaat Berkurang

– Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang melarang pengelola SPPG memecat para relawan yang telah bekerja di dapur makan bergizi gratis (MBG) karena jumlah penerima manfaat yang berkurang.

Nanik menegaskan, pengurangan jumlah penerima manfaat MBG adalah kebijakan BGN untuk menjaga kualitas pemenuhan gizi kepada para penerima manfaat MBG.

"Ingat ya, setiap SPPG dilarang me-layoff para relawan, karena program MBG tidak hanya sekadar untuk memberikan makanan bergizi kepada siswa, tapi juga untuk menghidupkan perekonomian masyarakat, termasuk dengan mempekerjakan 47 warga lokal di setiap SPPG," kata Nanik, dalam pengarahannya di acara Koordinasi dan Evaluasi Program MBG di Hotel Aston Cilacap, dikutip dari siaran pers, Jumat (5/12/2025).

Di beberapa wilayah terjadi pengurangan jumlah penerima manfaat yang cukup drastis, seperti di wilayah eks Karesidenan Banyumas.

Banyak SPPG dikurangi jumlah penerima manfaatnya dari 3.500 lebih menjadi 1.800 orang karena munculnya SPPG baru dengan alasan pemerataan.

"Ada temuan saya, di Kabupaten Banyumas, kuotanya hanya 154 SPPG, tapi ternyata sekarang ada 227 titik. Kok bisa? Ini jelas enggak benar, karena akan terjadi perebutan penerima manfaat," kata Nanik.

Nanik berjanji akan menyelesaikan persoalan yang terjadi akibat munculnya SPPG-SPPG baru yang melebihi kuota.

Salah satunya di kecamatan di Banyumas dengan jumlah penerima manfaat hanya 16.000 dan telah memiliki 6 SPPG, ternyata disetujui pembangunan 5 SPPG baru.

"Kalau 16.000 dibagi 11, nanti masing-masing hanya mengelola 1.400 penerima manfaat. Gimana itu?" ucapnya.

Meskipun terjadi pengurangan penerima manfaat secara drastis, Nanik mengingatkan kembali bahwa pengelola SPPG tetap tidak boleh memecat para relawan dapur.

"Saya sudah mendapat solusi dari Pak Sony Sonjaya (Waka BGN bidang Sistem Tata Kelola), setelah berdiskusi semalaman dengan para pimpinan BGN, bahwa untuk honor relawan dapur bisa memakai mekanisme at cost," ujarnya.

At cost adalah sistem penggantian biaya yang sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah, seperti kuitansi, faktur, atau tiket.

Jumlah yang diganti adalah biaya riil yang telah dikeluarkan untuk pengadaan atau layanan dan tidak termasuk margin keuntungan.

Pihak yang berwenang akan memeriksa dan memverifikasi kebenaran serta kewajaran bukti pengeluaran yang diajukan.

Tag:  #larang #pengelola #sppg #pecat #relawan #dapur #meski #penerima #manfaat #berkurang

KOMENTAR