BNPT Akui 24 Objek Vital dan 13 Fasilitas Penuhi Standar Penanganan Teror
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyerahkan sertifikat penerapan pedoman perlindungan sarana dan prasarana obyek vital strategis dalam pencegahan tindak pidana terorisme kepada 24 pengelola obyek vital strategis dan 13 pengelola fasilitas publik, Senin (1/12/2025).
Kepala BNPT Komjen Pol Eddy Hartono mengatakan bahwa pemberian sertifikat ini diberikan karena pengelola obyek vital strategis dan fasilitas publik telah memenuhi standar minimum pengamanan sesuai Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020.
“Hari ini beberapa obyek vital dan fasilitas publik yang sudah kami lakukan asesmen, tentunya masuk kepada standar minimal, standar minimum terhadap antisipasi ancaman terorisme,” tegas Eddy di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).
Jenderal bintang tiga itu mengatakan bahwa upaya ini menjadi bagian dari penguatan sistem perlindungan terhadap obyek vital dan fasilitas publik yang memiliki peran krusial bagi keberlangsungan negara.
Selain itu, penyerahan sertifikat dinilai mendukung prioritas pemerintah untuk memantapkan sistem pertahanan dan keamanan nasional serta mendorong kemandirian bangsa, termasuk di sektor pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, dan ekonomi biru.
Melalui penyerahan sertifikat ini, BNPT berharap seluruh pengelola obyek vital dan fasilitas publik yang telah memenuhi standar pengamanan dapat terus meningkatkan mitigasi terhadap ancaman terorisme yang semakin kompleks.
“Ke depan, BNPT akan memperkuat kolaborasi dengan mitra strategis, termasuk perusahaan pengelola obyek vital serta pengelola fasilitas publik di Indonesia, guna meningkatkan kapasitas dan kesiapsiagaan terhadap potensi ancaman keamanan,” jelas dia.
Daftar objek vital dan fasilitas publik
Berikut daftar 24 pengelola objek vital strategis penerima sertifikat:
1. PT PLN Indonesia Power UBP Jeranjang
2. PT PLN Indonesia Power UBP Keramasan - PLTGU Keramasan
3. PT PLN Indonesia Power UBP Cilegon - PLTGU Cilegon
4. PT PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya
5. PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu
6. PT PLN Indonesia Power UBP Sintang
7. PT PLN Indonesia Power UBP Teluk Sirih
8. PT PLN Indonesia Power UBP Ombilin
9. PT PLN Indonesia Power UBP Tello - PLTD dan PLTG Tello
10. PT PLN Indonesia Power UBP Semarang - PLTGU Tambak Lorok
11. PT PLN Indonesia Power UBP Saguling - PLTA Saguling
12. PT PLN Indonesia Power UBP Mrica - PLTA PB. Soedirman
13. PT Jakarta International Container Terminal
14. PT Pelabuhan Tanjung Priok Branch Tanjung Priok
15. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Tanjung Priok
16. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Bali Nusra Cabang Benoa
17. PT Pelindo Multi Terminal Branch Tanjung Emas Semarang
18. PT Pelindo Terminal Petikemas TPK Semarang
19. PT LRT Jakarta
20. PT MRT Jakarta (Perseroda)
21. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi I Jakarta – Stasiun Gambir
22. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi I Jakarta – Stasiun Pasar Senen
23. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi VIII Surabaya – Stasiun Gubeng
24. Bandar Udara Internasional H.A.S. Hanandjoeddin – Belitung
Daftar 13 Fasilitas Publik penerima sertifikat bidang pelayanan publik:
1. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia - Bidang Kepariwisataan
2. Hotel Indonesia Kempinski Jakarta (PT Grand Indonesia)
3. Renaissance Bali Nusa Dua Resort (PT Royal Pacific Nusantara)
4. Sheraton Bali Kuta Resort (PT Indonesian Paradise Island)
5. Pacific Place Mall
6. Sarinah (PT Sarinah)
7. Tunjungan Plaza (PT Pakuwon Jati)
8. Pakuwon Mall Surabaya (PT Pakuwon Permai)
9. Royal Plaza (PT Dwi Jaya Manunggal)
10. Pakuwon Mall Jogja (PT Pakuwon Permai)
11. Pakuwon Mall Solo Baru (PT Pakuwon Permai)
12. Pertamina Mandalika International Circuit (PT Pengembangan Pariwisata Indonesia/ITDC) - Bidang Keramaian Tertentu
13. Sentul International Convention Center (SICC)
Tag: #bnpt #akui #objek #vital #fasilitas #penuhi #standar #penanganan #teror