Sidang Perdana Gugatan MAKI Terkait Kasus Timah Ditunda, Pejabat Kejagung Tak Hadir
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman didampingi pengacaranya, Christoporus Harno di  di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Selasa (15/10/2024). 
14:33
15 Oktober 2024

Sidang Perdana Gugatan MAKI Terkait Kasus Timah Ditunda, Pejabat Kejagung Tak Hadir

Sidang perdana gugatan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Jampidsus Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Selasa (15/10/2024), ditunda. 

Sidang ditunda lantaran pihak Jampidsus selalu termohon tidak hadir meski sudah diundang oleh pihak PN Jaksel. 

“Kami telah melakukan pemanggilan tanggal 7 September dan diterima resepsionis, namun kali ini  (termohon) tidak hadir,” kata Hakim Ketua Tupanuli Marbun di ruang sidang. 

PN Jaksel bakal kembali memanggil termohon dan sidang direncanakan digelar kembali pada Selasa (22/10/2024) pekan depan. 

Adapun, MAKI menggugat Jampidsus soal dugaan keterlibatan sosok berinisial RBS dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, dalam gugatannya, mereka menilai Jampidsus Kejagung belum juga menetapkan RBS sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah ini.

Padahal kata Boyamin telah banyak bukti yang menunjukan dugaan keterlibatan RBS dalam perkara tersebut.

"Belum ditetapkan tersangka padahal semestinya cukup bukti dan telah disebut dalam beberapa dakwaan tersangka lain di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ucap Boyamin. 

Selain itu, alasan lain MAKI Gugat Kejagung lantaran institusi Adhyaksa itu juga tak kunjung memanggil RBS sebagai saksi dalam persidangan yang kini tengah berlangsung.

RBS sendiri kata Boyamin sejatinya juga telah diperiksa dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Agung.

 

Editor: Choirul Arifin

Tag:  #sidang #perdana #gugatan #maki #terkait #kasus #timah #ditunda #pejabat #kejagung #hadir

KOMENTAR