Baleg DPR Hapus RUU Kejaksaan hingga Danantara dari Prolegnas Prioritas 2026
- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menarik empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Sebanyak dua di antaranya adalah RUU Danantara dan RUU Kejaksaan.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan, keputusan ini adalah bagian dari evaluasi menyeluruh atas capaian Prolegnas Tahun 2025 serta penyesuaian kebutuhan legislasi pada Tahun 2026.
“Jadi sehubungan dengan apa yang sudah menjadi capaian kita dalam proses legislasi 2025, dan tahun 2026 berdasarkan pertimbangan-pertimbangan. Ada untuk mencabut atau mengeluarkan beberapa RUU yang terdaftar dalam RUU Prolegnas Tahun 2026. Pada bulan lalu yang kita telah lakukan evaluasi,” kata Bob dalam rapat evaluasi kinerja Prolegnas bersama pemerintah dan DPD RI, Kamis (27/11/2025).
Bob kemudian merincikan empat RUU yang ditarik dari daftar prioritas tahun depan, yaitu RUU Danantara, RUU Patriot Bond atau Surat Berharga, dan RUU Perindustrian.
“Perindustrian juga kita cabut. Itu kita tiadakan karena memang waktu tahun 2025 ada dalam prioritas tetapi ada beberapa kebutuhan hukum yang mesti terpisah yaitu ada kawasan industri dan kamar dagang industri yang berjalan. Maka perindustrian kita masukkan kembali kepada Prolegnas jangka menengah,” ujarnya.
Adapun rancangan beleid keempat yang juga dihapus dari Prolegnas Prioritas 2026 adalah RUU tentang Kejaksaan.
“Keempat adalah tentang kejaksaan. RUU tentang kejaksaan. Ini kita cabut dalam Prolegnas 2026,” ucap Bob.
Bob memastikan bahwa penarikan ini masih dapat mengalami perubahan sesuai dinamika pembahasan ke depan.
“Tapi kemudian bila mana ada hal-hal di dalam pertengahan masa evaluasi kita, jam-jam evaluasi kita ada evaluasi lagi kemungkinan akan kita ubah kembali,” kata dia.
Dengan keputusan tersebut, politikus Gerindra itu menegaskan bahwa terdapat empat RUU yang dikembalikan ke daftar jangka menengah.
“Baik, jadi sudah dipastikan bahwa ada 4 RUU yang mengalami penarikan dan pengembalian kepada long list, kepada Prolegnas jangka menengah,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, DPR RI melalui Baleg juga mengumumkan penambahan satu RUU baru ke daftar Prolegnas Prioritas 2026, yaitu RUU tentang Penyadapan.
“Di samping penyesuaian tersebut, sebagai bagian dari upaya penguatan kerangka hukum nasional, DPR RI juga akan menambahkan 1 RUU ke dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2026, RUU ini adalah tentang penyadapan. Yang diusulkan sebagai RUU usul Baleg,” ucap Bob.
Tag: #baleg #hapus #kejaksaan #hingga #danantara #dari #prolegnas #prioritas #2026