Presiden Joko Widodo Tetapkan Hari Cuti Bersama ASN 2024
– Memasuki tahun 2024, Presiden Jokowi telah menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Selasa, 9 Januari 2024.
Dalam keputusan tersebut, Keppres menetapkan sejumlah hari cuti bersama bagi ASN sepanjang tahun 2024.
Penasaran cuti bersama kapan saja? Yuk simak dan persiapkan diri kalian untuk bisa menentukan libur bersama keluarga maupun kerabat.
Berikut adalah daftar hari cuti bersama yang akan diberlakukan bagi ASN, dikutip dari BKPP Kota Semarang:
1. 9 Februari 2024 (Jumat): Hari cuti bersama untuk merayakan Tahun Baru Imlek 2075 Kongzili
2. 12 Maret 2024 (Selasa): ASN bisa menikmati hari cuti dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
3. 8, 9, 12, dan 15 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin): Cuti bersama dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
4. 10 Mei (Jumat): ASN dapat menikmati cuti bersama untuk memperingati Kenaikan Isa Al Masih
5. 24 Mei (Jumat): Hari cuti bersama untuk Hari Raya Waisak 2568 BE
6. 18 Juni (Selasa): ASN dapat menikmati cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
7. 26 Desember (Kamis): Hari cuti bersama dalam perayaan Hari Raya Natal
Itulah beberapa hari cuti yang berlangsung sepanjang tahun 2024 yang bisa dinikmati oleh para ASN.
Dan terkait dengan Keppres ini, dijelaskan bahwa pemberian cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan yang dimiliki ASN.
Jika ada salah satu pegawai ASN yang tidak mendapatkan cuti bersama dikarenakan jabatannya, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Penting juga untuk dicatat bahwa Keppres ini akan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini berlangsung.
Tag: #presiden #joko #widodo #tetapkan #hari #cuti #bersama #2024